INDUSTRY.co.id - Jakarta – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) sangat mendukung upaya untuk melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur demi menekan prevalensi perokok anak. Hal ini sejalan dengan PP 109 tahun 2012 pasal 21 dan 25 yang melarang menjual hasil industri tembakau kepada anak dan ibu hamil.

Advertisement

Benny Wachjudi, Ketua GAPRINDO mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) mematuhi secara konsisten berbagai regulasi yang bertujuan untuk mencegah perokok anak melalui berbagai poin seperti pembatasan iklan rokok yang hanya bisa terbit di malam hari, larangan untuk menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan diri sehingga pedagang dapat mengindentifikasi umur si anak saat yang bersangkutan hendak membeli rokok sampai ruang khusus merokok yang wajib disediakan sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu non perokok. Namun, hal- hal yang diupayakan dari sisi regulasi ini nampaknya masih belum cukup, karena untuk mencegah munculnya perokok anak ada upaya mendasar yang harus dipenuhi yaitu edukasi dan sosialisasi dari lingkungan terdekat.

Menanggapi hal ini, Benny menambahkan perlu adanya kampanye cegah perokok anak yang dilakukan seluruh elemen masyarakat guna mendukung objektif besar Pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak, termasuk kontribusi para pengusaha. Menurut dia, diperlukan upaya yang konkrit dan menyeluruh untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah perokok anak. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam mencegah perokok anak.

Advertisement

Peritel sebagai ujung tombak distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen memiliki peran penting untuk mencegah atau tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur dengan alasan apapun. Disamping itu, diperlukan juga langkah pengawasan, termasuk oleh masyarakat dan keluarga, agar upaya mencegah perokok anak melalui PP 109 dapat diimplementasikan secara baik. Dukungan orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting sehingga anak-anak memiliki bekal dan informasi yang cukup. Mereka dapat memanfaatkan kanal atau platform digital yang ada untuk mengedukasi anak-anak dengan konten informasi yang menarik dan mudah dipahami.

Disamping itu, para pemangku kepentingan lainnya, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu lebih intensif dalam mencegah perokok anak. Dalam hal ini, Benny Wachjudi meminta semua pihak untuk turut berperan dalam mengedukasi dan mengawasi anak dari produk rokok. Upaya pencegahan perokok anak ini, akan menunjukkan hasil bila didukung secara masif oleh masyarakat luas dan dikerjakan bersama-sama sehingga menjadi gerakan nasional.

Advertisement

 

 

Advertisement