INDUSTRY.co.id - JUakarta - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) terus berkomitmen mengawal kebijakan penyaluran Minyak Goreng Sawit (MGS) berbasis curah agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sekedar informasi, Germak digagas oleh para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil diantaranya, Ray Rangkuti (LIMA), Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center) dan Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi.
Germak akan bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat keluarga.
Selian itu, Germak juga akan memantau langsung ke lapangan atas pelaksanaan progrM MGS curah bersubsidi, mulai dari level pabrik, distributor, hingga pengecer di 9 Provinsi.
Tak hanya itu, Germak akan membuat posko pengaduan di sembilan provinsi dan melaporkan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi.
"Kami akan terus mengawal penyaluran MGS berbasis curah. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat ”permainan” dari pabrik, distributor dan pengecer," kata Ibrahim Fahmi Badoh.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022, tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3 persen).
Di sisi lain, dari ke-55 industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Berdasarkan hasil pantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik mulai 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi antara lain, PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT, PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT, BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
"Fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi,” kata Fahmi Badoh dalam diskusi virtual terkait Minyak Goreng Curah, Minggu (10/4).
Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai HET.
Di sisi yang lain, hal ini juga dapat dinyatakan sebagai bukti kelambanan dan ketidakpedulian industri MGS terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya atas kondisi masyarakat. Yakni, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS serta memicu permainan di tingkat penjual ke konsumen.
"Dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek, menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS Curah subsidi dalam bentuk re-packing per liter akan tetapi dijual dengan harga per kilogram,” tegas Fahmi.
Sulitnya membedakan produk MGS Curah Subsidi dengan MGS Curah non-subsidi bagi masyarakat, tambah Fahmi, menyebabkan permainan pedagang ini tidak terasa.
Tetapi di sisi yang lain, lanjutnya, jelas-jelas merugikan konsumen. Bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke subsidi, mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis.
"Hal ini semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS Curah Subsidi, jenis dan harga di tingkatan konsumen. Serta pada saat yang sama, mengajak masyarakat ikut memantau penyaluran dan penjualan MGS curah subsidi,” kata Fahmi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian dan Polri telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.
Dalam upaya pengawasan melekat ini, penggunaan SIMIRAH akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan.
"Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGC. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022," tegas Menperin.
Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Seperti dijetahui, pada pertengahan Maret 2022, Pemerintah merombak total kebijakan MGS dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tata kelola bisnis dan program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Ditetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/Kilogram dan MGS kemasan menggunakan harga pasar.
Diharapkan dengan adanya MGS curah subsidi dapat mengimbangi permintaan MGS kemasan dan juga dapat ikut mengstabilkan harga.