INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bekerjasama dengan Polri untuk memastikan penyaluran tepat sasaran perlu diapresiasi oleh masyarakat.

Advertisement

Pasalnya, produsen dan distributor migor curah sudah diwajibkan mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Satgas yang dipimpin langsung oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit ini tidak segan-segan akan menindak tegas pelakunya. 

Advertisement

"Ini menunjukkan pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng, sejauh ini kami melihat Kementerian Perindustrian dibawah Menperin Agus sudah bekerja keras dan berupaya aktif menangani permasalahan minyak goreng," terang Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (7/04/2022).

Anggota DPR dari Dapil Kalteng itu mengemukakan bahwa Menperin Agus juga telah bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Advertisement

Dimana melalui aturan itu, dengan tegas memerintahkan dan mewajibkan industri migor sawit menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Mereka, jajaran Kemenperin RI beserta Menperin Agus, ditegaskan Mukhtarudin tidak pernah mengeluh perihal penanganan minyak goreng ini. 

Advertisement

Kementerian yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita itu justru terus bergerak 24 jam dan bergerak cepat dengan menggandeng pihak-pihak terkait dalam rangka mengurai sekaligus menangani permasalahan komoditi minyak goreng ini.

"Dan memangnya menangani masalah itu semudah membalikkan telapak tangan? Kan tidak. Ini yang seharusnya dipahami semua pihak. Kecuali pemerintah diam tak bergerak, Ini kan tidak!. Ini pemerintah melalui Menperin dan jajarannya terus bekerja keras melakukan berbagai upaya," kata Mukhtarudin merespon pernyataan sejumlah pihak terkait penanganan migor curah.

Tak hanya itu, Mukhtarudin juga mengungkapkan lebih lanjut bagaimana Satgas bentukan Kemenperin dan Polri bekerja keras menangani masalah minyak goreng. 

Menurutnya, Satgas bahkan menyatakan siap mengeksekusi dengan menempatkan personil polisi dan personil dari Kemenperin pada beberapa produsen besar dan melekat dalam 24 jam.

Mukhtarudin juga mencatat betul pernyataan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebutkan bahwa sejak Permenperin no 8 tahun 2022 soal minyak goreng curah di terbitkan, sudah ada 72 produsen minyak goreng yang meneken kontrak kerja sama dengan Kemenperin RI. 

Kesepakatan tersebut menyangkut kewajiban industri MGS memproduksi minyak goreng curah. Dan Satgas yang dipimpin Menperin bersama Kapolri akan mengawasi 24 jam proses produksi, distribusinya hingga kepastian HET di pasaran.

"Bahkan selama ini kan kita dengar ada kekhawatiran bahwa minyak goreng curah dire-packing menjadi kemasan. Selangkah demi selangkah persoalan ini terus dibereskan oleh Kemenperin," jelasnya. 

"Bahkan, Polri juga menempatkan personilnya hingga di level distributor tingkat I, II, IV sampai pengecer. Dan turun langsung dengan mengecek langsung ke pasar," pungkas Mukhtarudin.