Penghapusan Syarat PCR-Antigen , Pertanda Sektor Transportasi akan Menggeliat

Oleh : DR. Basuki Ranto, Anggota Dewan Pakar ICMI Dan Pemerhati Ekonomi Dan Bisnis | Senin, 04 April 2022 - 12:24 WIB

DR. Basuki Ranto, Dewan Pakar ICMI
DR. Basuki Ranto, Dewan Pakar ICMI

INDUSTRY.co.id, Sebagaimana diketahui Pemerintah  kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat. Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam edaran tersebut menyebutkan pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.

Kebijakan  ini dilakukan dalam rangka menggerakan aktifitas ekonomi khususnya sektor transportasi. Selain itu saat ini tengah menyiapkan transisi menuju endemi.

Untuk menuju status endemi, diperlukan beberapa indikator diantaranya laju penularan di bawah 1 persen dan cakupan vaksinasi minimal 70 persen.

Penghapusan syarat PCR dan swab antigen bagi pelaku perjalanan akan membawa dampak positif dari sektor bisnis transportasi.

Sebelumnya untuk perjalanan darat (bus &kereta api) , perjalanan laut dengan kapal dan penerbangan disyaratkan untuk menunjukkan PCR dan Swab antigen dengan hasil negatif , baru dijinkan untuk melakukan perjalanan. Disisi lain akibat kebijakan ini akan menjadikan ekonomi biaya tinggi bagi pengguna jasa transportasi baik darat, laut maupun udara. Betapa tidak untuk sebuah perjalanan selain harus membayar tiket juga harus keluar biaya PCR atau setidaknya tes antigen untuk dua kali yaitu pada saat keberangkatan dan kepulangan. Selain biaya implisit PCR dan test Antigen juga perlu biaya ekplisit menuju klinik dan waktu menunggu. Dengan rata-rata biaya PCR 275ribu dan antigen 99ribu untuk sekali test maka diperlukan tambahan biaya 550ribu untuk PCR dan hampir 200ribu untuk antigen untuk sekali perjalan pergi-pulang Tentu saja ini dirasakan memberatkan pagi pengguna jasa transportasi namun demikian tidak bisa dielakkan karena sudah menjadi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu dengan berbagai kebijakan yang dilakukan Pemerintah mulai dari PSBB, PPKM Darurat sampai dengan PPKM ber level (4,3,2..) menberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap sektor transportasi. Akibat pandemi dengan beberapa kebijakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 menjadikan sektor transaportasi tiarab bagaikan mati suri dan hal ini berlangsung sejak ditetapkan Covid 19 bulan Maret 2019 sampai saat ini awal 2022.

Dampak Positif Bebas PCR

Kebijakan pembebasan  persyaratan PCR dan antigen dengan hasil negativ dan hanya menunjukkan  bukti Vaksin (ke 1-2-3) cukup memberikan rasa lega bukan saja oleh pengguna jasa transportasi tetapi juga para pelaku usaha jasa transportasi. Betapa tidak kalau semula untuk melakukan perjalanan harus direpotkan mengurua PCR dan antigen saat ini tidak diperlukan. Bagi pelaku usaha merasakan kalau sebelumnya banyak alat produksi transportasi yang nganggur dan sepi  penumpang makan ada harapan untuk bergerak kembali dan penumpang akan bertambah.

Kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dari sektor bisnis transportasi. Kalau semula sektor transportasi akibat pandemi covid 19 bisnis transportasi babak belur hampir mati, dengan kebijakan pembebasan syarat PCR dan Antigen  akan menggerakkan bisnis transportasi dan setidaknya jumlah penumpang akan bertambah dan semua jalur

akan terbuka kembali dan berkemungkinan akan menambah jalur baru. Apalagi menjelang puasa dan lebaran dengan diperbolehkannya  mudik lebaran sudah barang tentu bisnis ini akan menjngkat pesat dibanding dua tahun sebelumnya dengan adanya larangan mudik lebaran. Dengan bergeraknya sektor transportasi sudah barang tentu secara paralel sektor lain juga akan tumbuh berkembang seperti : bisnis UMKM, perdagangan, pariwisata juga akan tumbuh sejalan dengan bergeraknya sektor ini.

Berdasarkan data BPS menjukkan tahun 2020 years pertumbuhan sektor usaha transportasi dan pergudangan terkontraksi paling parah yaitu 15,04 persen.

Sektor ini yang terpuruk paling dalam dibandingkan lapangan usaha lainnya.

Sektor transportasi dalam negeri sepanjang tahun 2020 merosot tajama dan nyaris mengalami kehancuran. Namun demikian pada tahun 2021 dengan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah maka sektor ini PDB mengalami  pertumbuhan 3,24% menjadi 406,19 triliun bila dibanding tahun 2020 . Kondisi ini menunjukkan sektor transportasi sudah mulai ada perkembangan dan nampak menggeliat, walaupun belum normal seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih ada beberapa pembatasan terkait dengan kebijakan PPKM di Jawa-Bali dan daerah lain pada level yang berbeda. Hal ini mengakibatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak tercapai seperti yang diharapkan.

Menyebarnya Virus Omicron bukan menjadi penghalang untuk membebaskan syarat PCR dan Antigen, mengingat kasusnya semakin menurun dan tidak begitu membahayakan. Dengan demikian kita harapkan dengan kebijakan ini akan mampu menggerakkan perekonomian dan secara perlahan mampu merecovery keterpurukan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19 yang berlangsung hampir lebih  dua tahun sejak Maret 2019 kasus Covid 19 pertama diumumkan .

Berbagai kebijakan sudah diambiluntuk mengatasi pandemi Covid 19 diantaranya sari sisi perhubungan darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada transportasi laut, otoritas dari dinas perhubungan telah membatasi jam operasional angkutan penyeberangan hanya untuk mengangkut kendaraan angkutan barang saja. Hal ini   Mengakibatkan terjadinya penurunan permintaan yang sangat tajam sehingga  mempengaruhi produktivitas dan kinerja angkutan penyeberangan. Pemerintah mempertimbangkan kembali pola jam operasional agar dapat memperbaiki kinerja angkutan penyeberangan, sehingga tetap dapat melayani distribusi barang antar pulau dan tidak mengalami kerugian dari segi keuangan.

Aturan peniadaan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Terkecuali bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin tahap pertama, aturan tes Covid-19 masih berlaku.

Ekonomi Akan Menggeliat

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , dengan  pembebasan persyaratan PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik ini menjadi sebuah pertanda bahwa sektor transportasi akan menggeliat.

Akibat pandemi Vovid 19 sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin BidangTransportasi menyebutkan bahwa dunia usaha di sektor transportasi anjlok 25 persen-50 persen sejak virus corona menyebar di tanah air belakangan ini.  Penyebab menurunnya pendapatan tersebut adalah karena

moda transportasi darat terdampak besar akibat wabah tersebut. Dampak terjadi karena pemerintah menerapkan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah demi menekan penyebaran virus tersebut. Selain itu, tekanan juga datang dari penutupan lokasi wisata.

Dengan pelonggaran persyaratan ini akan berdampak positif terhadap jumlah penumpang dan utilisasi alat produksi yang tentu saja akan merecovery pendapatan yang selama ini hilang karena pandemi Covid 19 dari  sektor usaha transportasi baik udara laut dan darat sekaligus membuka kembali lapangan kerja baru untuk menampung kembali pekerja yang selama ini di rumahkan dan memberi kesempatan kerja bagi angkatan kerja baru.

Sejalan dengan menggeliatnya sektor Pariwisata, sudah barang tentu akan menggerakkan usaha UMKM.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

Sebagaimana diketahui bahwa UMKM dalam perekonomian Indonesia memberi kontribusi 60,3% terhadap total produk domestik brutto (PDB) Indonesia. Dari sisi tenaga kerja UMKM menyerap 97% total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja dariJumlah UMKM yang tercatat lebih dari  64,2 juta unit.

Menurut Deputy restruturisasi usaha Kementerian Koperasi UMKM (Berita Satu Com) terdapat 185.184 pelaku UMKM dan 2.322 Koperasi terdampak Covid 19. Jenis usaha yang terbanyak adalah makanan dan minuman untuk pelaku UMKM dan penyedia kebutuhan sehari-hari untuk Koperasi. Hal tersebut juga berdampak kepada sektor tenaga kerja. Terdapat sekurangnya 2,8 juta pekerja di PHK dan dirumahkan akibat berhentinya operasional perusahaan dimana mereka bekerja.

Berbeda dengan data dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat pandemik Covid 19 mencapai lebih dari enam juta, dan terbanyak untuk sektor Pariwisata yaotu : Hotel, Restoran dan Katering (HoReKa).

Dengan menggeliatnya usaha transportasi diharapkan akan mampu menggerakan sektor UMKM dalam menampung tenaga kerja yang selama ini dirumahkan sebanyak 2,8 juta dan terbanyak dari usaha pariwisata. Selain itu sebanyak 2.322 pelaku UMKM dan Koperasi yang terdampak dengan pandemi Covid 19 bisa bergerak kemabali.

Dari sektor usaha pariwisata salah satu penyebab terpuruknya sektor pariwisata yang paling besar adalah ditutupnya beberapa obyek wisata yang secara praktis menghentikan kegiatan bisnis pariwisata.

Dampak pandemi COVID-19 pada sektor pariwisata Indonesia juga terlihat dari pengurangan jam kerja. Sekitar 12,91 juta orang di sektor pariwisata mengalami pengurangan jam kerja, dan 939 ribu orang di sektor pariwisata sementara tidak bekerja.

Dilansir dari Indonenesiabaikid yang menyebutkan dampak wabah Virus Corona (Covid-19) bagi industri pariwisata, khususnya Indonesia tentu sangat berpengaruh. Sejumlah pembatalan kedatangan wisatawan asal China terjadi sejak wabah virus diumumkan. Lengangnya kursi pesawat, begitu juga hotel, cruise operator, dan potensi bisnis lainnya pun menjadi lepas. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian. Sebagai gambaran pada awal tahun terjadi covid 19 realisasi target kunjungan pariwisata mancanegara tahun 2019 sebanyak 18 juta hanya tercapai 16,3 juta dan ini terus menurun sejalan dengan kebijakan PSBB sampai dengan PPKM.

Dengan demikian ketika sektor transportasi menggeliat maka akan mampu menggerakkan sektor pariwisata, tujuan wisata dan indistri ekonomi kreatif yang bermuansa kepada potensi budaya lokal.

Kesimpulan

Kebijakan yang memberikan kelonggaran atas perjalanan yaitu pemebasan syarat PCR dan Atigen untuk perjalanan laut, udara dan darat sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid 19 adalah merupakan keputusan yang disambut baik dalam menggerakkan sektor transportasi termasuk sektor secara paralel terpengaruh.

Kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan domestik dengan pembebasan PCR dan antigen juga disambut baik oleh wakil rakyat di DPR RI dengan harapan pelonggaran ini mampu membangkitkan ekonomi dan masyarakat bisa melaksanakan aktifitas dengan baik serta dunia usaha transportasi bisa bergerak kembali

Pembebasan syarat PCR dan Antigen akan memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi karena dari sisi pengguna akan dimudahkan, ditereduksinya ekonomi biaya tinggi, mengurangi waktu terluang dan akan meningkatkan peluang serta minat melaksanakan perjalanan domestik. Sedangkan dari sisi penyelenggara bisnis transportasi akan menggerakkan alat produksi guna melayani kebutuhan pengguna dan sekaligus membangkitkan kembali usaha transportasi besrta bisnis ikutannya yang selama ini terpuruk akibat pandemi Covid 19.

Khusus dalam rangka menghadapi Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, dimana pemerintah sudah mengumumumkan dan memberi sinyal memberi ijinnuntuk mudik lebaran sehingga akan meningkatkan kebutuhan transportasi domestik baik laut, udara dan darat yang berkemungkinan meninkat jauh lebih tinggi yang disebabkan adanya evoria masyarakat setalah dua kali lebaran tahun sebelumnya tidak mudik lebaran. Hal ini juga memberikan peluang untuk bisnis UMKM Koperasi, pariwisata dan perdagangan yang mengeliat juga dalam memberikan kontribusinya terhadap perekonimian setelah dihadapkan pada kondisi krisis.

Dengan menggeliatnya sektor tansportasi maka secara simultan akan menggerakkan usaha UMKM Koperasi yang juga mengalami keterpurukan akibat pandemi, sehingga 2.322 UMKM koperasi yang terdampak

covid 19 dan  2,8 juta tenaga kerja yang dirumahkan dan PHK mampu bangkit kembali seiring dengan menggeliatnya sektor transportasi. Sektor lain adalah bisnis pariwisata juga akan bangkit dengan bergeraknya sektor transportasi diantara akan dibuka kembali tempat-tempat wisata yang selama ini ditutup akibat pandemi Covid 19, sehingga meningkat kunjungan wisata domestik di tengah kegembiraan masyarakat setelah lebih dari tiga tahun tidak melakukan wisata sebagai refreshing keluarga. Sehingga dari sektor pariwisata akan mampu menggerakkan kembali sekitar 12,91 juta orang di sektor pariwisata mengalami pengurangan jam kerja, dan 939 ribu orang di sektor pariwisata sementara tidak bekerja.

Hal-hal tersebut dapat terlaksana dengan baik , lancar dan simultan memerlukan pra-syarat diantaranya: pertama sekalipun kelonggaran sudah diberikan namun protokol kesehatan terus tetap ditegakkan yaitu menggunakakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak  yang merupakan perilaku standar yang harus dipenuhi dalam tata kehidupan normal baru. Pemerintah harus turun tangan membantu menyediakan masker dan sanitiser bagi masyarakat yang tidak mampu karena hal ini menjadi kebutuhan pokok baru. Kedua agar masyarakat diberikan ketenangan dalam kehidupan menuju kondisi normal baru, sudah banyak penderitaan akibat pandemi Covid dalam bentuk kehilangan pekerjaan, hilangnya sumbe  pendapatan, kelemahan kemampuan membeli, maka jangan lagi dibebani dengan naiknya harga bahan pokok, gas , listrik , air dan beban lainnya. Cobalah bertahan dan focus kepada bagaimana recovery kondisi yang berat ini sehingga tidak menambah kecemasan dan kepanikan masyarakat.

Ketiga, saat ini masyarakat dan kondisi ekonomi bisa diibaratkan orang yang mencoba mau bangun ketika terjatuh-terkapar, sehingga diperlukan bantuan dan stimulus untuk menjadi kondisi menjadi kuat dan sempurna. Karenanya diperlukan keberpihakan untuk mengangkat yang lemah dengan menggandeng yang kuat untuk bangun-bangkit- maju- berlari dan survive dalam bidang ekonomi. Keempat perluu fokus dalam mengatasi kondisi ekonomi dengan mengerahkan segala kekuatan sumber daya alam yang dimiliki untuk membangun ekonomi.

Semoga dengan terbitnya Surat Edaran  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dengan memberikan kelonggaran persyaratan bebaa PCR dan Antigen ini memberikan sinyal sektor transartasi akan menggeliat dan secara simultan akan meningkatkan usaha UMKM Koperasi dan menggeliatnya sektor pariwisata sehingga aktivitas perekonomian akan tumbuh dan sebagai langkah menuju dari pandemi ke endemi serta berakhirnya Covid 19 terwujud sebuah kkndisi tatanan kehidupan normal baru (new normal).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…