INDUSTRY.co.id, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya, seperti dikutip industry.co.id.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto merupakan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin. Namun jabatannya sebagai Menkes tak lama. Dokter Terawan menjabat Menkes pada 23 Oktober 2019 dan berakhir di 23 Desember 2020. Dia digantikan oleh Budi Gunadi, lewat reshuffle kabinet di Istana Negara, pada Selasa 22 Desember 2020.
Dalam perjalanannya, kala itu Indonesia tengah didera Covid-19 hingga saat ini. Dokter Terawan menjadi promotor dalam munculnya vaksin Nusantara.
Namun keberadaan vaksin Nusantara ini sempat menjadi perdebatan dan polemik. Padahal vaksin ini tengah menunggu peraturan pemerintah terkait pemberian vaksin berbasis sel dedintrik kepada masyarakat luas. Vaksin Nusantara juga menjadi vaksin yang aman bagi orang-orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Penggunaan sel dendritik sebenarnya bukan hal baru di bidang kedokteran.