INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka memberikan pengakuan mengejutkan pernah tidak tertib membayar pajak selama 35 tahun. Ia pun bersyukur saat "dosa-dosanya" itu diampuni negara melalui Tax Amnesty.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Jusuf Hamka dalam acara tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk Spectaxcular. Acara ini digelar di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (23/03/2022).

Dalam acara tersebt, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Advertisement

"Saya bawa daftar harta saya ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP, saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini melalui tax amnesty," ujar.

Ia mengaku menyetor pajak senilai Rp55 miliar saat tax amnesty jilid pertama. Pajak itu dibayarkan setelah dirinya melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Advertisement

Tarif pajak tax amnesty berada di rentang 2 - 5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 - 10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

Dengan pembayaran pajak Rp55 miliar, maka harta yang diungkapkan Jusuf Hamka tentu nilainya sangat besar. Dia pun menyebut bahwa PPS, yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.

Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.