INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian mengemukakan bahwa kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) nasional tahun 2021 sebesar 5,07 juta ton, terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 1,62 juta ton (32%), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42%), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4%), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22%).

Pemenuhan kebutuhan MGS curah sebesar 1,62 juta ton untuk industri makanan pengguna bahan baku dan/atau bahan penolong MGS kecil kemungkinan menggunakan MGS curah hasil Domestic Market Obligation (DMO) karena biasanya disuplai oleh pabrik MGS milik grupnya dengan harga pasar atau membeli dari pabrik MGS dengan mekanisme Business to Business (B2B).

“Kami meyakini industri makanan pengguna MGS tidak menggunakan MGS hasil DMO,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (14/3/2022).

Adapun terkait masalah kekosongan pasar MGS, menurutnya hal itu merupakan akumulasi dari permasalahan persediaan atau stok MGS sejak bulan Desember 2021, termasuk terjadinya rush buying pada pertengahan bulan Januari 2022. 

"Hal ini diperkirakan berkontribusi pada kelangkaan MGS di pasar, meskipun pada beberapa minggu terakhir dilakukan tambahan pasokan MGS ke masyarakat hasil perolehan DMO" tandasnya.

Sementara itu Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman juga memastikan bahwa para pelaku industri makanan terus berkomitmen menggunakan minyak goreng sawit sesuai dengan peruntukkannya.

“Industri makanan dan minuman juga terus berkomitmen untuk menggunakan Minyak Goreng Sawit (MGS) yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Adhi Lukman.

Lebih lanjut, Adhi menjelaskan, industri makanan yang membutuhkan MGS sebagai bahan baku atau bahan penolong, seperti industri mi instan, industri makanan ringan, dan industri ikan dalam kaleng, membeli MGS dengan mekanisme B2B dengan harga pasar. 

“Khusus untuk industri makanan skala UMKM dan/atau IKM masih diperbolehkan membeli MGS dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET MGS,” ujarnya.