INDUSTRY.co.id, Jakarta-Masalah kelangkaan minyak goreng hingga saat belum kunjung usai. Masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan mendapatkan minyak goreng,  diantaranya kelangkaan stoknya di minimarket.

Hal ini terjadi hampir dibanyak wilayah untuk memperoleh minyak goreng dengan harga  yang sudah ditetap pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kemasan sederhana Rp.13.500,- per liter , untuk kemasan  premium Rp 14.000,- per liter sedangkan untuk curah sebesar Ro. 11.500,- per liter.

Selain penetapan HET, Pemerintah juga sudah mengambil Kebijakan DMO untuk pemasaran domestik dan DPO untuk harga domestik dengan harapan distribusi akan lancar, akan tetapi kebijakan tersebut tidak berdampak sesuai tujuan yang ingin dicapai, ini berarti ada yang salah diantaranya ada yang bermain dibalik kelangkaan minyak goreng ini.

Dalam suatu kesempatan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, ada oknum-oknum nakal di balik permasalahan ini.

Dia mengakui ada yang bermain dibalik kelangkaan minyak goreng sekalipun pasokan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sekitar 5 ,06 juta ton lebih karena produksi yang tersedia sekitar 8,02 ton sehingga masih ada kelebihan produksi. Namun sayang belum mau mengungkap siapa pelaku yang bermain dibalik kelangkaan tersebut akan tetapi akan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara untuk menggambarkan siapa pelaku kelangkaan ini hanya diibaratkan saluran irigasi yang terdapat batu yang menghambat aliran air dalam sungai tersebut, sehingga masih gelap , padahal masyarakat menunggu jawaban dan penyelesaiannya sehingga masalah menjadi terang benderang dan kondisi menjadi lancar dan normal untuk distribusi minyak goreng di negeri tercinta yang kaya akan sawit ini.

Dalam suatu diskusi bersama seorang Auditor kawakan yang berpengalaman mengaudit Sobirun Ruswandi yang juga mantan pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) ,  beliau mengatakan :”Dugaan saya  sih sederhana saja , ada yg mengacaukan supply minyak goreng di pasaran. Wong seperti panjenengan tulis produksi CPO berlimpah, asal dmo ditaati, kebutuhan untuk  minyak goreng dan produksi biodiesel terpenuhi, tdk ada masalah.Pelakunya mudah ditebak, mafia kolaborasi orang-orang yang dipecundangi oleh pemerintahsepertin  mereka yg kehilangan  upeti “. Demikian sebagian yang disampaikan dan tentu saja dengan pendekatan audit.

Apa yang disampaikan Sahabat saya (Pak Sobirun) mengandung kebenaran adanya karena jelas data dan hitungan sederhana, sehingga yang pasti ada yang bermain dibalik itu semua,  tinggal ditunggu keberanian pemerintah untuk mengungkap.

Permainan Kartel dan Menimbun

Banyak dugaan yang disampaikan okeh beberapa pihak yang terkait dengan kelangkaan minyak goreng di pasar sehingga pelaku pasar mulai distributi, retail modern, pedagang pasar tradisonal dan masyarakat konsumen menjadi cemas karena sulitnya memperoleh minyak goreng.

Dalam kapasitasnya untuk melindungi ha-hal konsumen, Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk membongkar dugaan kartel oleh pelaku usaha besar. Beberapa Perusahaan besar tersebut berkolaborasi untuk menentukan harga, sehingga kelompok ini merupakan mafia dalam sistem kartel dan ini sesungguhnya yang menjadi masalah utama.

Sesungguh praktek kartel ini berlaku untuk sistem kapitalis dan ini sering terjadi di negeri kita tercinta ini seperti kedelai, gas dan komoditi lainnya.

Terjadi kekosongan stok di minimarket yang sudah belangsung cukup lama sejak akhir tahun 2021 , juga dinilai ada dugaan oknum yang menimbun. Cara ini dilakukan dengan memborong minyak goreng bersubsidi dan menahannya, ini adalah sebuah perbuatan yang melanggar etika bisnis dan tentunsaja Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Perdagangan.

Fakta dilapangan menujukkan sesuai berita yang disiarkan oleh Tribunnews update bahwa terdapat 1,1 juta ton minyak goreng yang disimpan digudan di Deli Serdang Sumatera Utara. Temuan ini langsung diumumkan okeh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Ternyata gudang tersebut merupakan milik perusahaan besar yang mempeoduksi minyak goreng yaitu Salim Group yang juga memiliki perkebunan kelapa sawit dibeberapa daerah di Indonesia serta orang terkaya ketiga di Indinesia (Forbes).

Miris memang melihat kenyataan seperti ini, betapa tidak ditengah masyarakat mengalami kesulitan mencari minyak goreng masih ada perusahaan yang melakukan penimbunan. Ada sebuah ungkapan “menari ditengah kesulitan orang lain” merupakan bukti atas kondisi ini dan yang melakukan adalah berusahaan besar dan berkelas, sekalipun pihaknya telah memberikan keterangan resmi bahwa barang yang ada digudang tersebut merupakan pesanan yang akan segera didistribusikan, entah kebenerannya kita serahkan saja yang memiliki kewenangan.

Tentu  masih adalagi perusahaan besar yang melakukan praktek seperti ini yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di negeri lumbung sawit.

Perlu tindakan lanjutan untuk mengusu pelaku lainnya sehingga mampu menentukan faktor penyebabnya dan merumuskan solusinya.

Walaupun disisi lain ada yang menilai bahwa kelangkaan minyak goreng juga dipicu oleh kebijakan Biodisel yang menggunakan bahan baku CPO namun ini juga perlu disikapi dengan cermat dan cerdas.

Sebagaimana diketahui bahwa Biodisel adalah merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi dari senyawa kimia bernama alkil ester yang bisa diperoleh dari minyak nabati, dengan bahan yang digunakan Crude Palm Oil (CPO). Biodiesel juga diperuntukkan sebagai bahan bakar pengganti solar dengan kadar emisi gas buang lebih rendah.

 

Pastinya kita semua berharap agar permasalahan kelangkaan minyak goreng di pasar segera dapat ditintaskan , sehingga distribusi minyak goreng menjadi lancar, kondisi menjadi. normal, masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng dimanapun serta tidak mengantri lagi untuk memperoleh minyak goreng sekalipun antri merupakan bagian dari budaya bangsa .

Penanganan penyelesain masalah kelangkaan minyak goreng ini boleh jadi dan baik menggunakan sikapnya para pejuang dahulu yaitu: “Rawe-rawe rantas, malang-malang putung” yang  nengandung maksud segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan. Sedangkan Arti harafiahnya adalah: "(tanaman) yang menjulur-julur harus dibabat sampai habis dan yang menghalang-halangi jalan harus dipatahkan." Selain itu agar permasalah ini segera memperoleh solusi yang cepat dan tepat diperlukan sikap “Trengginas - Trampil” yang mengandung maksud penyelesaian masalah dilakukan dengan lincah, cepat dan piawi serta didukung oleh skill yang mumpuni. Dengan demikian maka tidak akan menjadikan masalah yang berkepanjangan dan tak kunjung usai.