INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dunia usaha menyambut baik pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada, Selasa 18 Januari 2022. Dengan demikian, proses pembangunan ibukota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dimulai.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai dengan perpindahan ibukota ini tentunya akan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan dan juga akan berdampak ke kawasan timur.
"Tentunya dengan perpindahan ibukota ini akan meningkatkan transaksi perdagangan antar wilayah, sehingga tidak ada lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional," kata Sarman melalui keterangan resminya di Jakarta (23/1).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pembangunan IKN ini menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (PKBU).
"Pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibukota Nusantara yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia," tuturnya.
Saat ini, lanjut Sarman, dunia usaha menunggu sosialisasi UU IKN beserta turunannya, khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanismenya, sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan diri sektor mana yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045.
"Pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di ibukota baru ini, pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri. Sektor-sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal nesar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM," terang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonimi Daerah ini.
Ia juga berharap agar Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk oleh pemerintah diisi oleh figur-figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, leadership dan jaringan yang luas
Karena menurutnya, figur-figur yang akan duduk di struktur Badan Otorita inilah yang akan menjalankan amanah UU IKN yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN.
"Tingkat kepercayaan dan keyakinan investor akan sangat ditentukan oleh figur-figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN. Untuk itu, pemerintah dalam menetapkan calon pemimpin Badan Otorita agar benar-benar selektif yang direspon positif oleh pasar," katanya.
"Dengan dimulainya proses pembangunan IKN akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022," tutup Sarman.