INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Advertisement

Dijelaskan Menperin, pihaknya akan mencoba meredefinisi dengan menciptakan definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Jika sudah ada definisi mobil rakyat maka dia sudah bukan lagi sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Pihaknya sudah merumuskan definisi mobil rakyat dengan berbagai macam kriteria. Kriteria yang pertama harganya harus murah, dalam hal ini maksimal Rp 240 juta.

Advertisement

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menperin saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," tambahnya.

Advertisement

Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal 1.500 cc. Lalu yang ketiga adalah mobil dengan konten lokal (local purchase) 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.

Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mobil yang memenuhi tiga kriteria di atas tidak dikategorikan sebagai barang mewah.

Advertisement

"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," tutup Agus.