Kabar Baik! Sekarang Naik Pesawat Sudah Tak Perlu Test PCR, Cukup Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 September 2021 - 14:40 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran persyaratan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah Jawa-Bali selama kebijakan PPKM level 2-4 diterapkan.

Melansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, kini penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut yang dikutip Selasa (31/8/2021).

Sementara bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yang masih mendapatkan vaskinasi Covid-19 dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian untuk penerbangan dosmetik dari luar wilayah Jawa dan Bali ke bandara di Jawa dan Bali, begitu juga sebaliknya, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu H-2.

OSehingga perlu diingat, bahwa kelonggaran syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, namun dengan penurunan level di sejumlah kabupaten/kota dan wilayah anglomerasi.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →