Jalankan Undang-undang! Kementan Lakukan Tindakan Karantina di Border Pastikan Komoditas Pertanian Sehat dan Aman

Oleh : Ridwan | Jumat, 09 April 2021 - 17:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Surabaya - Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor, antar area bahkan transit di Indonesia harus dipastikan sehat, aman serta tidak membawa hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam hayati.

Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang memiliki tugas pokok pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal komoditas pertanian, melakukan serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memastikan hal tersebut.

"Kami bertugas di border, baik di pelabuhan laut, bandar udara, kantor pos dan pos lintas batas negara yang telah ditetapkan diseluruh Indonesia," kata Kepala Barantan, Ali Jamil saat melakukan monitoring tindakan karantina pertanian di Terminal Petikemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin (8/4).

Menurut Jamil, selaku otoritas karantina pihaknya akan memastikan komoditas pertanian asal luar negeri telah memenuhi persyaratan, aturan dan protokol impor tanah air. Baik secara administrasi maupun fisik yang diperiksa dengan dukungan laboratorium karantina yang dimilikinya, tambah Jamil.

"Saat ini, pejabat karantina tengah memeriksa buah impor berupa apel sebanyak 20,8 ton asal Amerika Serikat dan ini kita periksa di tempat pemeriksaan bersama," jelasnya lagi.

Percepatan Layanan Karantina

Sebagai informasi, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merupakan satu dari empat lokasi yang telah melaksanakan pemberlakukan Pemeriksaan Bersama Satu Pintu dalam kerangka ekosistem logistik nasional yang tengah gencar ditata pemerintah.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi yang juga turut mendampingi kunjungan kerja  Kepala Barantan di lokasi pemeriksaan menjelaskan bahwa dengan sistem ini pelaku usaha dimudahkan karena lebih cepat dan ekonomis.

"Sejak November 2020 dari empat pelabuhan utama yang terintegrasi dengan LSNW mampu mengurangi waktu clearance mencapai antara 35% - 56% (0,6–2,1 hari)," jelas Musyaffak.

Perlakuan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor juga akan sama, yakni dipastikan harus sehat, aman dan sesuai persyaratan negara tujuan.

"Karantina memastikannya agar tidak ditolak dinegara tujuan sehingga dapat meningkatkan nilai daya saing di pasar global," pungkas Jamil.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →