Pemerintah Kembali Beri Kemudahan bagi Masyarakat untuk Dapatkan SIM Gratis. Ini Ketentuannya!

Oleh : kormen barus | Rabu, 27 Januari 2021 - 08:02 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021, demikian industry.co.id mengutip Bisnis.com.

Pasal 1 PP 76/2020 menyebutkan terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku, di antaranya:

a. Pengujian untuk penerbitan SIM baru;

b. Penerbitan perpanjangan SIM;

c. Pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;

d. Penerbitan STNK; dan

e. Penerbitan SKCK.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP tersebut.

Mengutip dari Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/2021), ada pun SIM Gratis yang berlaku untuk tujuh golongan, di antaranya:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.

2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

3. Penyelenggaraan kegiatan negara.

4. Masyarakat tidak mampu.

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

6. Mahasiswa atau pelajar.

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski demikian, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelasnya