Catat! Selama PPKM, Destinasi Taman Wisata Candi Tetap Beroperasi

Oleh : Krishna Anindyo | Kamis, 14 Januari 2021 - 13:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Candi Prambanan & Ratu Boko (Persero) Emilia Eny Utari mengatakan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 ini, kawasan Taman Wisata Candi (TWC) tetap beroperasi. Hal ini mengikuti ketentuan Dinas Pariwisata DIY dan Magelang.

Misalnya untuk destinasi Taman Wisata Candi Prambanan, selama PPKM ini tetap beroperasi dengan waktu operasional mulai 08.00-16.00 WIB dengan harga tiket tak berubah yakni Rp 50 ribu per orang. Kunjungan per hari tetap dibatasi 3.500 orang per hari yang dibagi dalam sejumlah kelompok kecil.

“Untuk Candi Prambanan hanya zona I yang tutup, sedangkan zona II tetap beroperasi biasa,” kata Emilia Eny Utari melalui keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (14/1).

Zona I sendiri merujuk zona utama candi yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sedang zona II merujuk area taman dan sarana pendukung lainnya yang dikelola PT TWC.

Operasional zona yang dikelola TWC ini sesuai dengan regulasi Pemda DIY dan Pemda Jateng di Kabupaten Magelang yang tetap mengijinkan beroperasi dengan pembatasan.

Misalnya selama masa PPKM ini untuk Unit Teater Ramayana, hanya Resto Rama Shinta yang beroperasi karena ada regulasi larangan kegiatan di atas jam 19.00 WIB.

“Untuk pentas Sendra Tari Ramayana juga sementara ditiadakan saat PPKM ini,” ujarnya.

Adapun Dinas Pariwisata Sleman juga telah mengeluarkan SE No, 836/029 tertanggal 8 Januari 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman No. 01/INSTR/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sleman.