Sinergi SUCOFINDO- BPFK Jakarta untuk Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan

Oleh : kormen barus | Senin, 30 November 2020 - 11:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Cibitung, 27/10 – PT SUCOFINDO (Persero) berkomitmen bersama dengan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dalam meningkatkan pelayanan jasa Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Komitmen ini ditetapkan dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Laboratorium sentral PT SUCOFINDO (Persero) di Cibitung. MoU ini ditandatangani oleh Direktur Komersial 2 PT SUCOFINDO (Persero) M. Haris Witjaksono dan Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta J. Prastowo Nugroho.

“Kolaborasi antara SUCOFINDO dan BPFK Jakarta ini mampu meningkatkan kapasitas nasional pada pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung pelayanan masyarakat dan seluruh elemen di bidang kesehatan,” kata Haris.

Dalam menjalankan kerja sama ini, PT SUCOFINDO (Persero) dilengkapi dengan fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta Sumber Daya Manusia yang Kompeten. “SUCOFINDO pun baru saja mendapat kepercayaan dari Kementerian Kesehatan RI untuk Izin Operasi Uji Alat Kalibrasi dan Fasilitas Kesehatan,” kata Haris. Amanah ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/344/2020 tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.

PT SUCOFINDO (Persero) juga dilengkapi dengan Laboratorium Alat Kesehatan. Laboratorium ini telah didirikan secara resmi sebagai bentuk dukungan dalam merespon Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Permenkes 1190/VIII/2010 tentang ijin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Permenkes 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan serta Undang Undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Oleh karena itu, Laboratorium SUCOFINDO siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Haris.

Selanjutnya, Haris berharap SUCOFINDO dapat terus mendukung BPFK Jakarta di Sektor Kesehatan. “Kedepannya kami siap merespon kebutuhan BPFK Jakarta melalui jasa yang kami miliki, dan perkembangan bisnis yang ada,” ujar Haris.

Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta J. Prastowo Nugroho mengatakan dengan adanya sinergi ini mampu memberikan nilai lebih dalam menjaga mutu kualitas pelayanan kesehatan Indonesia. “SUCOFINDO sudah terbukti dalam jasanya serta telah mendapat surat ijin operasi dari Kementerian Kesehatan untuk alat uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan,” kata Prastowo.

Prastowo menambahkan bahwa komitmen ini sejalan misi dari BPFK Jakarta “Ini sejalan dengan komitmen kami dalam meningkatkatkan dan memastikan alat-alat kesehatan di Indonesia sudah terkalibrasi, sehingga mampu melayani masyarakat secara maksimal dan akurat,” ujar Prastowo.

Saat ini, menurut Kepala Strategic Business Unit Laboratorium PT SUCOFINDO (Persero) Anwar Tahir bahwa Laboratorium SUCOFINDO dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik serta Pengujian & Kalibrasi Alat Kesehatan. Selain itu, layanan Laboratorium SUCOFINDO tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia.

“Terutama kondisi pandemi ini banyak peralatan kesehatan yang dibutuhkan sebagai meminimalkan penyebaran Covid-19, seperti bahan disinfektan, obat-obatan, vaksin dan sebagainya. Sucofindo siap melayani sesuai dengan bidang kami dalam jasa Inspeksi, Pengujian dan Sertifikasi, misalnya melalui sertifikasi sistem manajemen mutu untuk fasilitas kesehatan,” kata Anwar.

Anwar menambahkan bahwa dalam memastikan produk pendukung kesehatan yang berkualitas, Laboratorium SUCOFINDO mampu melayani melalui jasa pengujian dan sertifikasi produk, misalnya untuk pengujian disinfektan, handsanitizer, Water Repellency Test dan Water Resistant pada Hazmat, dan sertifikasi SNI untuk deterjen cuci cair, deterjen serbuk, Inkubator, kursi pasien, tempat tidur, sarung tangan karet steril, alat kontasepsi, infusion pump, obgyn electric dan lainnya.

PT SUCOFINDO (Persero) dalam melakukan upaya cegah COVID-19, juga menyediakan jasa layanan Penyemprotan Disinfektan. Layanan ini meliputi Indoor Cold Fogging yaitu Penyemprotan Disinfektan di dalam ruangan (kantor, gudang, ruang produksi) dengan menggunakan mesin ULV Cold Fogger dan Outdoor Mist Blowing yaitu penyemprotan area sebelah luar di sekeliling bangunan kantor atau pabrik yang berjarak 1 (satu) sampai 2 (dua) meter dari dinding bangunan dengan menggunakan mesin Mist Blower.

Selain itu, PT SUCOFINDO (Persero) dalam menunjang keamanan serta kenyaman di tempat usaha di masa pandemi juga memiliki Pengujian Kualitas Udara dan jasa Disinfection Monitoring. Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.

Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha di Indonesia menghadapi masa pandemi ini, PT SUCOFINDO (Persero) dipercaya oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebagai  salah satu lembaga audit sertifikasi CHSE, yaitu pedoman para pelaku usaha menjalankan bisnisnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan protokol kesehatan dan tata aturan New Normal.

Untuk mendapatkan program Indonesia Care ini, 6.626 pelaku usaha di sektor industri pariwisata dapat mendaftar, dan mengikuti auditnya secara Gratis cukup klik dalam tautan chse.kemenparekraf.go.id. Nantinya para pelaku usaha juga akan mendapat pembinaan, jika sudah memenuhi maka akan mendapatkan sertifikasi CHSE serta mendapatkan logo Indonesia Care untuk tempat usahanya.

Dengan terimplementasi CHSE para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan mampu memberi kenyamanan bagi turis untuk berwisata sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, dapat meningkatkan brand image usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standard.

Adapun delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standard CHSE yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf.

Ini pun sejalan dengan komitmen BUMN dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, meningkatkan kepercayaan serta mampu melindungi konsumen. Selain itu, komitmen kami dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.