Ayah-Bunda Segera Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka Selama Masa PSBB Transisi

Oleh : Ridwan | Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:45 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemmerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai tanggal 12-25 Oktober mendatang.

Dalam masa PSBB transisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Adapun aturan belajar tatap muka dalam PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip, Minggu (11/10/2020).

Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, serta melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.

Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan

Selanjutnya, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid-19," demikian.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →