Ayah-Bunda Segera Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka Selama Masa PSBB Transisi

Oleh : Ridwan | Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:45 WIB

Ilustrasi sekolah era new normal
Ilustrasi sekolah era new normal

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemmerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai tanggal 12-25 Oktober mendatang.

Dalam masa PSBB transisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Adapun aturan belajar tatap muka dalam PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip, Minggu (11/10/2020).

Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, serta melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.

Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan

Selanjutnya, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid-19," demikian.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…