Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Tolak Pembangunan Geopark dan Bisnis Swasta di Kawasan TN Komodo

Oleh : kormen barus | Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id, Labuan Bajo-Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat yang tergabung dari berbagai unsur pelaku wisata dan pencinta konservasi, dengan tegas menyatakan penolakan  terhadap pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) berupa bangunan Geopark, oleh Kementrian PUPR di kawasan Loh Buaya Pulau Rinca, dan izin investasi Bisnis Swasta oleh Kementerian LHK di dalam kawasan TN Komodo.

 “Kami perlu ingatkan kembali bahwa penolakan terhadap pembangunan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores pada tanggal 12 Februari 2020. Namun sejak saat itu hingga sekarang, kami belum mendapatkan jawaban dari otoritas yang berwewenang terkait dengan tuntutan kami,”ujar Aloysius Suhartim Karya, Ketua Formapp, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (6/8/2020).

Atas dasar itu, pada Kamis (6/8/2020), Formapp, menyampaikan alasan-alasan penolakan terhadap rencana pembangunan ini.

Pertama, pembangunan sarpras berupa bagunan Geopark di kawasan Loh Buaya ini sudah sangat jelas bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi sebagaimana yang telah diamatkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 306 tahun 1992 tentang pembentukan Taman Nasional Komodo. Dalam SK ini secara eksplisit ditegaskan bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa Komodo dan ekosistem lainnya baik di darat maupun di laut.

 Kedua, model pembangunan Sarpras Geopark dengan cara betonisasi ini sudah sangat jelas akan menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya. Model pembangunan seperti ini jelas bertentangan dengan model pembangunan dalam kawasan Taman Nasional yang tidak boleh mengubah bentang alam setempat, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Permen LHK P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasaranan Wisata Alam di Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2010 tentang Penguasahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Ketiga, pembangunan sumor bor sebagai bagian dari Sarpras ini juga akan sangat membawa dampak buruk bagi matinya sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber penghidupan satwa dan tumbuhan yang menghuni kawasan Loh Buaya dan sekitarnya.

Keempat, pembangunan seperti itu sangat mencederai desain besar pembangunan pariwsata serta sangat merugikan kami sebagai para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat, sebab berpotensi besar akan  merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional.

 Kelima, selain sangat tidak pro lingkungan hidup, kami menolak pembangunan Sarpras ini karena hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Karena itu, bersamaan dengan penolakan Sarpras ini, kami juga menolak penghancuran ruang hidup Komodo oleh invasi bisnis pariwisata seperti PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar dan alih fungsi Pulau Muang dan Bero.

 Selanjutnya Formapp menyampaikan sikap sebagai berikut:

 Pertama, kami menuntut pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan Sarpras-Geopark di Kawasan Loh Buaya Pulau Rinca.

 Kedua, kami juga menuntut Pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait dengan pembanguna sarana dan prasarana di Pulau Rinca dengan segera melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.

 Ketiga, kami mengutuk keras setiap usaha untuk mengalihfungsikan dan memprivatisasi kawasan Taman Nasional Komodo menjadi kawasan investasi. Karena itu kami mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT yang hendak berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

 Keempat, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan di Flores pada umumnya sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi magnet pariwisata Flores.

 Kelima, kami mendesak Pemerintah untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan konservasi dan pariwisata di NTT.