Tak Hanya Hapus Minimum Pemakian Listrik 40 Jam, Menperin Agus Bakal Tambah Dua Stimulus Lagi untuk Sektor Industri

Oleh : Ridwan | Rabu, 29 Juli 2020 - 12:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akan segera menghapus pemakaian listrik minimal 40 jam untuk sektor industri. Kebijakan ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas di Istana Presiden, kemarin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, stimulus ini akan meringankan beban para pelaku usaha serta memperkuat arus cash flow di tengah menurunnya jumlah produksi akibat pandemi. 

"Stimulus tambahan yang sebetulnya sudah diputuskan, ini merupakan usulan Kemenperin, yaitu penghapusan minimum pemakaian listrik 40 jam. Sudah disetujui (Presiden) dan akan segera diimpelementasikan," kata Agus di Jakarta (28/7/2020)

Selain itu, tambah Menperin Agus, pihaknya juga tengah merencanakan dua stimulus baru lainnya. Pertama, Kementerian akan memberikan stimulus berupa fasilitas penyerapan bahan baku industri kecil dan menengah, khususnya dari petani dan nelayan. 

Agus menerangkan, selama pandemi, hasil produksi mereka tidak bisa maksimal terserap karena banyak restoran dan kafe tutup. "Pemerintah sudah menganggarkan anggaran bagi petani dan nelayan. Program ini kami namai Beli Produk Rakyat," terangnya.

Kedua, Kementerian Perindustrian merencanakan perluasan relaksasi kredit usaha rakyat. Bila sebelumnya 60 persen dana dialokasikan kepada KUR produksi, kini bantuan itu mencakup penerima yang lebih luas.

"Relaksasi tidak hanya ke KUR produksi, tapi juga dari sektor apa pun yang siap, akan kami salurkan untuk mempercepat rebound atau pemulihan ekonomi," ucapnya.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerinah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen. 

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan. 

"Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," tutur Airlangga.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →