Impor Bawang Putih Bebas, Kementan Dilibatkan?

Oleh : Wiyanto | Jumat, 20 Maret 2020 - 10:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020.

Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam menetapkan kebijakan ini.Sementara, RIPH berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya, sudah (koordinasi)," ujar Agus usai melakukan sidak di Carrefour Duta Merlin, Jakarta Barat, lansir detik.com, Kamis (19/3/2020).

Ia mengaku baru saja bertemu dengan Syahrul sebelum sidak ke toko swalayan ini. Dalam pertemuan itu, kedua pihak kembali membahas pembebasan impor.

 

"Jadi tadi memang bertemu dengan Pak Mentan berkaitan dengan situasi terakhir bahan pokok, dan juga pembebasan impor ini. Karena kan ini sifatnya sementara dengan situasi darurat COVID-19. Kan ini tujuannya untuk menstabilisasi harga, kebetulan memang bawang putih dan bawang bombai kita banyak berkoordinasi," tuturnya.