Penurunan Harga Gas untuk 7 Sektor Industri Dinilai Tidak Fair

Oleh : Ridwan | Rabu, 26 Februari 2020 - 14:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah menurunkan harga gas industri hingga USD 6/mmbtu. Dia menilai rencana penurunan harga itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, menurutnya, penurunan harga gas tersebut tidak akan menjamin industri penerima harga gas itu akan tumbuh lebih kuat.

"Dasarnya menurunkan harga gas itu apa? Hitung-hitungannya darimana sehingga harga gas industri harus 6 dollar?" ujar Faisal di Jakarta (26/2/2020).

Menurut ekonom Universitas Indonesia itu, harga gas Indonesia bervariasi, tergantung sumber dan lokasinya. Dengan adanya agregator, harga gas yang berbeda itu kemudian dijadikan satu, sehingga keluar menjadi harga yang bisa dijangkau oleh konsumen.

"Jadi nggak ada harga gas yang ideal. Sumbernya berbeda-beda, maka dibutuhkan agregator gas," jelasnya.

Faisal pun tidak yakin jika penurunan harga gas industri akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Itu tidak ada urusannya. Presiden mendapatkan informasi yang salah soal harga gas ini," cetusnya.

Sementara Deputi III Menko Perekonomian Monty Girianna belum dapat menyampaikan besaran dampak ekonomi akibat penurunan harga gas industri.

"Belum ada angkanya. Masih dalam perhitungan," ujar Monty.

Kholid Syeirazi dari Center For Energy Policy menilai tidak fair negara menyubsidi cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Sesuai perpres No. 40 Tahun 2016 terdapat 7 industri yang berhak atas ‘subsidi’ harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Penetapan harga atas tiga kategori industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock) yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical bisa dimengerti. Namun, untuk 4 industri selebihnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa disubstitusi dengan BBM," jelasnya.