Dugaan Mark-Up HPP BBM Dinilai Hambat Pasokan Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 05 Februari 2026 - 18:21 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Upaya pemerintah dalam mengendalikan krisis pencemaran udara di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan dinilai terganjal oleh dugaan penggelembungan atau mark-up Harga Pokok Produksi (HPP) BBM. Kondisi ini memaksa masyarakat membayar lebih mahal untuk kualitas bahan bakar yang justru berada di bawah standar regional.

​Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa keterlambatan pasokan BBM berstandar Euro 4/IV merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 secara jelas memerintahkan pengawasan ketat terhadap standar bahan bakar.

​Pemerintah sebenarnya telah menyepakati peta jalan melalui rapat koordinasi lintas sektor pada periode 2023-2024. Dalam kesepakatan tersebut, pasokan BBM dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm seharusnya sudah mulai didistribusikan secara bertahap sejak 17 Agustus 2024. Namun, hingga awal 2026 ini, PT Pertamina (Persero) dinilai belum menjalankan kebijakan tersebut secara nyata di lapangan.​

​Ahmad membedah adanya ketimpangan tajam antara HPP domestik dengan harga pasar regional yang mengacu pada Mid Oil Platts Singapore (MOPS). Sebagai gambaran, HPP Pertalite (RON 90) di Indonesia ditetapkan sekitar Rp11.700 per liter, padahal BBM dengan kualitas setara di pasar regional hanya berkisar Rp7.505 per liter. Hal serupa terjadi pada Biosolar, di mana HPP mencapai Rp11.900 per liter, jauh di atas harga regional sebesar Rp8.835 per liter.

​Kondisi ini menciptakan ironi besar jika dibandingkan dengan negara tetangga. Di Malaysia dan Australia, masyarakat sudah menikmati BBM standar Euro 5 hingga Euro 6 dengan harga di kisaran Rp9.100 hingga Rp9.900 per liter.

​"Indonesia, Malaysia, dan Australia sama-sama menggunakan acuan MOPS. Tapi hasil akhirnya sangat berbeda. Kita membayar lebih mahal untuk kualitas yang lebih rendah," tegas Ahmad.​

​KPBB menduga adanya surplus produsen yang berasal dari mark-up HPP oleh oil trader dan Pertamina dengan nilai fantastis mencapai Rp165,1 triliun. Jika HPP ditetapkan secara transparan sesuai harga MOPS, beban subsidi BBM seharusnya hanya sekitar Rp45,4 triliun, bukan membengkak hingga Rp210,5 triliun seperti saat ini.

​Selain kerugian finansial, keterlambatan ini berdampak langsung pada paru-paru warga. Emisi kendaraan menyumbang sekitar 47% polutan PM10 dan 57% PM2,5 di perkotaan. Ironisnya, saat ini BBM standar Euro 4 hanya mencakup 0,82% dari total pasokan nasional, sementara solar bersih kualitas tinggi produksi dalam negeri justru lebih banyak diekspor ke luar negeri sejak 2018.​

​Sebagai langkah mendesak, Ahmad meminta pemerintah untuk segera membuka struktur HPP BBM secara transparan dan menyesuaikannya dengan harga pasar yang wajar. Percepatan pasokan BBM ramah lingkungan adalah solusi teknis yang sudah jelas dan harus segera dilaksanakan demi melindungi kesehatan publik dan memperbaiki kualitas udara nasional.