Kemenperin: Pengembangan Kawasan Industri Subang Sesuai Amanat UU Perindustrian

Oleh : Ridwan | Kamis, 04 Juli 2019 - 17:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik rencana pembangunan kawasan industri di Subang yang akan dikembagkan oleh tiga BUMN.

"Kami (Kemenperin) menyambut baik, dan apresiasi untuk tiga BUMN tersebut," kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito di Jakarta (4/7).

Menurutnya, rencana tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan industri serta mengurangi ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan penyebaran lapangan pekerjaan di bagian utara Jawa Barat, terutama bagian barat seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dengan bagian timur seperti Subang, Indramayu, dan Majalengka.

"Kabupaten Subang akan menjadi wilayah yang strategis. Dengan keberadaan Pelabuhan Patimban, akses tol Cipali, serta keberadaan Bandara Kertajati akan menjadi daya tarik para investor mengembangkan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut," ungkapnya.

Mengenai industri yang berpotensi dikembangkan, Warsito menuturkan sebagaimana tertuang pada PP No 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN), pengembangan industri di Subang diarahkan pada industri yang berbasis teknologi tinggi, yang ramah lingkungan dan padat karya.

"Antara lain industri prospektif seperti otomotif, elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, serta kimia," jelasnya.

Seperti diketahui, kawasan industri seluas lebih dari 11.00p hektar di Subang akan dikembangkan oleg tiga BUMN, antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI).