Hari Ini Terbit Tarif Ojek Online di Bawah 5Km Rp 10 Ribu

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 25 Maret 2019 - 10:40 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan ketentuan tarif untuk ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) hari ini. Dalam skema tarif ini terjadi perubahan rencana untuk tarif awal (flag fall) di mana sebelumnya Kemenhub menyebut 5 km pertama akan dikenakan Rp 10.000.

Artinya, berapapun jarak yang ditempuh selama di bawah 5 km konsumen membayar Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jarak untuk tarif awal menjadi 4 km dengan tarif kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

"Flag off kemarin antara, jadi tidak kita tentukan misalnya 4 km, kalau sekarang 4 km, katakan Rp 5.000. Nanti di dalam aturan yang kita buat itu Rp 7.000-Rp 10.000, mungkin ya, tapi besok pastinya," katanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, kemarin.

"(Flag fall turun?) Iya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara, untuk tarif per kilometernya (km), Budi belum berkenan untuk menyebutkan, termasuk kisaran besarannya. Budi akan mengumumkannya besok.

Yang pasti, kata Budi, pemerintah menimbang usulan pengemudi, aplikator, serta kepentingan konsumen. "Besok aja deh," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan 4 km diharapkan akan menjaga pendapatan pengemudi serta aplikator.

"Saya kan melihat kepentingan, karena jarak pendek semakin banyak, kemudian jarak pendek itu katakan 4 km, kalau dikenakan harga sekian terlampau rendah, kasian pengemudi cuma dapat berapa. Kita sesuaikan harapan pengemudi dan juga aplikator," paparnya.