Potensi Politik Uang Terjadi di 101 Pilkada Serentak 2017
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Pengawas Pemilu menyatakan praktik politik uang masih potensial terjadi dalam Pilkada serentak 2017, yang akan diselenggarakan di 101 wilayah di Tanah Air.
"Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan 'Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum'," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi publik di Jakarta, Senin ( 6/22017)
Muhammad kepada awak media menekankan politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara.
"Kita harus segera keluar dari problem dan 'kubangan' yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini," ujar Muhammad.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan politik uang erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi.
Berdasarkan penelitian saat ini, sejumlah warga masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang, di mana masyarakat telah menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu.
"Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki," jelas Daniel.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah dipertegas pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.
Persoalannya dari sisi pengawasan Bawaslu masih lebih fokus dibagian hilir atau lapangan. Menurut Daniel, perlu penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu dibagian hulu dengan turut membuka kerja sama dengan lembaga lain.
"Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang, tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas ditingkat hulu itu," jelas dia.
Jelang hari pemungutan suara, potensi pelanggaran kampanye berupa politik uang (money politic) diprediksi kian marak. Kondisi tersebut didukung permisifnya masyarakat tanah air dalam menyikapi politik uang di tengah kehidupannya sehari-hari.
Hasil penelitian Founding Father House (FFH) menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2010-2016) penerimaan masyarakat terhadap politik uang fluktuatif, di 2010 masyarakat yang setuju dengan politik uang mencapai (64,5%), 2011 (61%), 2012 (53%), 2013 (58,5%), 2014 (66%), 2015 (63%) serta 2016 (61,8%.
“Yang menjadi catatan jelang dan menuju tahun kepemiluan 2014, angkanya justru melonjak tajam dan menuju pilkada penurunannya juga tidak signifikan,” ujar Peneliti senior FFH, Dian Permata saat menjadi pembicara diskusi “Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (6/2/2017).
Temuan ini sejalan dengan hasil riset untuk masyarakat yang menolak adanya politik uang. Di 2010 angkanya (35,5%), 2011 (39%), 2012 (47%), 2013 (41,5%), 2014 (34%), 2015 (37%) serta di 2016 (38.2%). Menurut dia, Bawaslu harus segera mencari cara untuk menghentikan praktek kotor ini. Sebab hasil riset juga menemukan fakta bahwa aktor pemberi uang saat ini sudah terbuka atau terang-terangan saat memberikan uang atau barangnya kepada masyarakat. “Dan persepsi publik terhadap politik uang atau barang saat ini sangat permisif,” tuturnya.