Kementerian ESDM Tandatangani WK Gross Split

Oleh : Dina Astria | Rabu, 18 Juli 2018 - 12:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa, kembali tandatangani kontrak bagi hasil Gross Split hasil penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2018.

Pada penawaran WK 2018 terdapat empat pemenang, tiga WK yang kontraknya telah ditandatangani yaitu Blok East Seram, East Ganal, dan Southeast Jambi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi menjelaskan sementara satu kontrak lainnya (WK Citarum) telah ditandatangani pada 7 Juni 2018.

Dengan ditandatanganinya ketiga kontrak tersebut, tercatat hingga hari ini, Pemerintah telah melaksanakan tanda tangan kontrak PSC Gross Split sebanyak 9 Wilayah Kerja (WK) yang terdiri dari 5 WK hasil penawaran tahun 2017 yaitu Blok Andaman I, Andaman II, Pekawai, West Yamdena dan Merak-Lampung dan 4 WK hasil penawaran tahun 2018.

Selama 3 bulan terakhir, draft Kontrak telah diselesaikan dan Kontraktor juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Bonus Tanda Tangan, penerbitan Jaminan Pelaksanaan serta pengurusan dokumen legal terkait entitas baru untuk menandatangani PSC Gross Split tersebut.

Untuk wilayah kerja East Ganal memiliki nilai komitmen pasti sebesar 35.350.000 dolar AS dengan satu sumur eksplorasi, serta memiliki nilai bonus tanda tangan sebesar 1.500.000 dolar AS.

Sedangkan, wilayah kerja East Seram memiliki nilai komitmen pasti sebesar 900.000 dolar AS dan bonus tanda tangan 500.000 dolar AS.

Selanjutnya, WK Southeast Jambi memiliki komitmen pasti sebesar 4.650.000 dolar AS dengan bonus tanda tangan sebesar 500.000 dolar AS.

Total dari nilai komitmen pasti dari ketiga WK dengan skema Gross Split itu adalah 40.900.000 dolar AS.