LAZ BMM Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kementerian Agama RI
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali memperoleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 562 Tahun 2026.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, kepada Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, belum lama ini.
Momentum penyerahan SK LAZ ini menandai keberlanjutan operasional BMM sekaligus penguatan komitmen dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF) secara amanah, profesional, dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.
Direktur Eksekutif BMM Tegar Sangga Barkah mengatakan perpanjangan izin operasional ini bukan sekadar legalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tugas kemanusiaan dan pemberdayaan umat harus terus dijalankan dengan integritas dan kolaborasi.
“Semoga perpanjangan izin operasional ini menjadi langkah baru untuk memperluas manfaat, memperkuat kebermanfaatan, serta menghadirkan lebih banyak kebaikan bagi masyarakat Indonesia dan dunia,” kata Tegar.
Sementara itu, Pembina BMM yang juga Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaannya kepada BMM.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, donatur, mitra, relawan, dan masyarakat yang terus menjadi bagian dalam program kebaikan BMM selama ini.
“Dukungan dan kolaborasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memperluas dampak program kemanusiaan dan pemberdayaan bagi masyarakat di Indonesia dan dunia,” tutur Imam.
Dengan perpanjangan izin operasional ini, BMM resmi melanjutkan peran strategisnya sebagai LAZ skala nasional dalam menjembatani para donatur dengan penerima manfaat secara transparan, tepat sasaran, akuntabel, dan profesional.