ILUNI UI Menyesalkan Pelantikan Komjen Iriawan Sebagai Pejabat Gubernur Jabar

Oleh : Herry Barus | Rabu, 20 Juni 2018 - 13:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Iluni UI menyesalkan pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat karena berpotensi bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU PIlkada, dan UU ASN.

Meski tidak lagi menjabat posisi struktural di Polri, Komjen Iriawan tetap seorang jenderal polisi aktif sementara menurut UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam diskusi policy center Selasa (19/6/2018), salah satu Ketua ILUNI UI, Tomy Suryatama menyatakan bahwa saat ini  masih ada silang pendapat diantara para ahli hukum dan juga legislatif, mengenai status  Komjen Iwan sebagai Jenderal Polisi aktif dan jabatannya saat ini di Lemhanas apakah memenuhi semua ketentuan sebagai pimpinan madya yang dapat diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur seperti diamanatkan oleh UU Pilkada Pasal 201 dan UU ASN Pasal 19.

Kesalahan dan pelanggaran UU yang mungkin pernah terjadi di masa lalu (penunjukkan Plt Gubernur Jatim dan Sulsel ditahun 2008 dan Plt Gubernur Sulbar dan Aceh ditahun 2016) tidak boleh dijadikan referensi dan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kesalahan kembali dan melakukan pelanggaran terhadap UU yg masih berlaku.

Junaedi, anggota policy center Iluni UI yang juga dosen FHUI menghimbau pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengubah jalur rule of laws menjadi rule by laws dimana ujungnya akan mengarah kepada negara kekuasaan belaka (machstaat) dan tidak lagi negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Iluni UI mengharapkan pemerintah menciptakan suasana yang kondusif, meningkatkan tingkat kepercayaan kepada institusi penegak hukum serta pelaksanaan demokrasi yang jujur,adil dan bermartabat.