Menhub Budi Dipastikan Tindak Tegas Maskapai Yang Melebihi Tarif Batas Atas

Oleh : Herry Barus | Selasa, 12 Juni 2018 - 06:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Ngawi- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil akan berupa peringatan hingga penutupan rute. Hal ini disampaikan Menhub usai mengadakan tinjauan arus mudik Lebaran di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018)

“Untuk harga tiket sebenarnya tidak ada airline yang menaikkan secara langsung, yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujar Menhub.

Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara.

“Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada. Kemenhub dan Polda di sana menyatakan apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi. Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ,” jelas Menhub seperti dilansir laman Kemenhub.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit. Karena semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.