DPR Nilai Ada Yang Salah Dengan Mekanisme Penugasan Pertamina Sebagai Operator Blok Terminasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memutuskan pembagian porsi pengelolaan atas 8 blok terminasi yang berakhir tahun ini. Rencananya, blok diserahkan ke PT Pertamina (Persero) dan mitra yang dipilih.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyebut ada yang salah dengan mekanisme penugasan Pertamina sebagai operator blok terminasi. Hal tersebut, menurutnya akan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas.
Terlebih Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM melansir 26 blok migas yang bakal habis kontraknya mulai 2018 sampai 2026 mendatang. "Ada dua penyebab lain seperti kapasitas minyak yang sudah habis dan iklim investasi yang tidak menarik," kata Kardaya di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Ia menilai, iklim investasi migas di Indonesia semakin tidak kondusif dengan ditetapkannya Pertamina secara otomatis sebagai operator blok migas terminasi.
Pasalnya, KKKS memerlukan kepastian hukum sebelum memutuskan untuk menanamkan investasi berjumlah besar yang baru akan balik modal dalam jangka panjang. "Ini masih menjadi masalah ditambah lagi revisi Undang-Undang (UU) Migas masih belum jelas, akibatnya investor menunggu dan bisa beralih ketempat lain," ungkapnya.
Kardaya menambahkan, penunjukkan Pertamina sebagai operator blok terminasi juga berpotensi merugikan BUMN tersebut. "Kalau ternyata gagal mengelola blok tersebut, tentu akan mengganggu kinerja perseroan. Seharusnya mereka bisa menolak dan melakukan kajian dulu jika ditawarkan sebagai operator. Tapi kan sebagai BUMN, Pertamina mau tidak mau harus menerima perintah dari pemerintah," jelas Kardaya. (in/ipe)