Jelang Sumut 1, KPU Tunggu Perbaikan Ijazah Sihar Sitorus

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 20 Januari 2018 - 08:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Medan- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih menunggu perbaikan data ijazah sekolah menengah atas milik Bakal Calon Gubernur Sumut Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

"Kami tunggu sampai Sabtu, 20/1/2018 sebagai batas akhir perbaikan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Jumat (19/1/2018)

Saat mendaftar, kata Benget, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus hanya menyertakan surat keterangan yang dari pengelola SMA Pangudi Luhur, Jakarta.

Dalam surat keterangan yang ditandatangani pimpinan SMA Pangudi Luhur, dijelaskan bahwa bakal cagub yang didukung PDI Perjuangan dan PPP itu pernah sekolah dan lulus dari sekolah swasta tersebut.

Surat keterangan tersebut, menurut dia, belum mencukupi untuk dinyatakan telah melengkapi syarat pencalonan. Oleh karena itu, KPU Provinsi Sumut meminta Sihar Sitorus untuk melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018.

Jika ijazah aslinya hilang, Sihar Sitorus harus mampu menyiapkan penggantinya berupa surat keterangan pengganti ijazah dari instansi terkait.

Ketentuan itu sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Setelah itu, KPU Provinsi Sumut akan melakukan penelitian dan mempelajari kembali berkas perbaikan yang diberikan bakal cagub yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.

Ketika dipertanyakan tentang sikap KPU saat pendaftaran, Benget Manahan Silitonga menyatakan bahwa pihaknya hanya memeriksa ada atau tidaknya keterangan mengenai sekolah bakal calon yang mendaftar.

"Saat menerima dukungan, kami hanya mengecek ada atau tidak (dokumennya)," katanya. (Ant)