Bank Indonesia Proses Ijin Akuisisi Gojek

Oleh : Wiyanto | Senin, 18 Desember 2017 - 14:30 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang memproses perijinan akuisisi Gojek terhadap dua perusahaan calon jasa sistem pembayaran. Meskipum Gojek bukan pelaku jasa sistem pembayaran tetap harus ijin ke BI.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan, perijinan tersebut patut dilaksanakan baik yang akan mengakuisisi dan yang diakuisisi.

"Kami katakan Gojek sudah menyampaikan surat ijin mengakuisisi perusahaan Midtrans dan Kartuku, alhamdulillah Gojek patuh," kata dia di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Proses perijinan akan keluar, kata dia jika dokumen yang diminta lengkap. Kelengkapan dokumen yang diminta lengkap, akan diproses dalam waktu 45 hari kerja, jika belum tetap ditunggu sampai tuntas kelengkapan dokumennya.

Pungky menjelaskan ijin ini terkait perlindungan konsumen yang akan menggunakan jasa calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Dokumen yang diminta, tambah dia mencerminkan kepastian usaha, ada manfaat bagi perekonomian nasional, tidak boleh merugikan usaha kecil dan menengah dan mereka punya ijin dengan regulator lain.

"Tindak lanjut ini sebagai pengawasan ke industri, perlindungan konsumen dan aspek manajemen risiko," katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →