Uber-Pemerintah Terus Diskusi Peraturan Baru Taksi Daring

Oleh : Hariyanto | Kamis, 09 November 2017 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Perusahaan taksi daring Uber masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu," kata Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara Chan Park dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017)

Chan mengatakan pihaknya juga masih menjadi terkait peraturan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui peraturan tersebut.

"Ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan 'platform' kami bisa digunakan," katanya.

Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.

"Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk Mengapa sebanyak mungkin pengguna di Indonesia," ujarnya.

Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput.

"Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu," ucapnya. (Ant)