Alarm Petani Tembakau! Aturan Baru IHT Bisa Guncang Industri dan Ekonomi Daerah

Oleh : Ridwan | Minggu, 28 Juni 2026 - 12:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perdebatan mengenai masa depan Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menguat di tengah pembahasan regulasi baru dan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Sejumlah petani meminta pemerintah menyusun kebijakan yang dinilai lebih berimbang agar tidak memicu dampak berantai terhadap industri hingga kesejahteraan masyarakat.   Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin mengatakan, pembahasan mengenai tembakau tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang.   Menurutnya, industri tembakau memiliki keterkaitan yang luas karena menyangkut tenaga kerja, ekonomi daerah, hingga aspek sosial masyarakat.   "Menganalisis tembakau tidak bisa memakai kacamata kuda. Tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan atau hanya dari sisi industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mulai dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan," kata Sahminuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta.   Sahminuddin mencontohkan perkembangan ekonomi di Pulau Lombok yang disebut mengalami perubahan sejak budidaya tembakau Virginia berkembang pesat.   Menurutnya, peningkatan pendapatan petani membuat masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan keluarga.   Ia menyebut masyarakat Lombok mengenal filosofi empat M yang kerap dikaitkan dengan hasil tembakau, yaitu: Makkah (biaya haji), Membangun rumah, Menyekolahkan anak, dan Membeli kendaraan.   Menurutnya, filosofi tersebut menunjukkan bahwa sektor tembakau tidak hanya dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi juga menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.   "Hasil tembakau ikut mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga petani dan perputaran ekonomi di daerah," ujarnya.   Selain persoalan kesejahteraan petani, Sahminuddin juga menyoroti kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang dinilai berdampak terhadap pelaku industri skala kecil.   Ia menjelaskan jumlah golongan tarif cukai yang sebelumnya mencapai sekitar 25 golongan kini menyusut menjadi sekitar tujuh hingga delapan golongan.   Menurutnya, perubahan tersebut memengaruhi keberlangsungan sejumlah pabrik rokok.   Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pabrik rokok pada 2009 tercatat sekitar 3.295 perusahaan, kemudian menurun menjadi 456 perusahaan pada 2018, sebelum kembali meningkat menjadi sekitar 700 perusahaan, yang mayoritas berasal dari industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).   "Yang bertahan sekarang sebagian besar hanya SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara industri lainnya banyak yang tidak mampu bertahan," katanya.   Ia juga menilai kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir ikut menambah tekanan terhadap industri.   Menurutnya, ketika produksi industri menurun maka kebutuhan bahan baku dari petani juga ikut berkurang.   "Kalau industri mengurangi produksi, otomatis petani juga kehilangan pasar. Dampaknya langsung dirasakan di tingkat hulu," tutupnya.
Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →