Industri Teriak Pasokan Gas Seret & Mahal, Kemenperin Desak Kebijakan AGIT Dicabut & Sahkan RPP Gas Bumi
INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah memberikan manfaat ekonomi besar bagi industri nasional dan penerimaan negara.
Total manfaat ekonomi yang dihasilkan tercatat mencapai Rp 592,89 triliun, mencerminkan dampak signifikan kebijakan tersebut terhadap daya saing sektor manufaktur dalam negeri. Berdasarkan data Kemenperin, kontribusi manfaat ekonomi tersebut berasal dari sejumlah indikator utama. Nilai tambah ekonomi tercatat mencapai Rp 351,98 triliun, sementara penerimaan pajak negara meningkat Rp 38,30 triliun. Di sisi lain, realisasi investasi baru sektor industri menembus Rp 158,68 triliun, serta terjadi penghematan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 43,93 triliun. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, angka tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan HGBT tidak hanya membantu industri memperoleh energi dengan harga kompetitif, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. "Nilai Rp 592,89 triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas manfaat ekonomi HGBT bagi kas negara. Kemenperin meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Jangan biarkan momentum kebangkitan industri dan kepastian hukum investasi terganggu oleh kendala pasokan di lapangan," kata Jubir Kemenperin di Jakarta (27/6). Di tengah besarnya manfaat ekonomi yang dihasilkan, persoalan pasokan HGBT untuk industri disebut masih menjadi tantangan. Kemenperin menyoroti kondisi yang terjadi pada Agustus 2025, ketika produsen gas industri melaporkan adanya gangguan pasokan. Menurut Kemenperin, pasokan gas industri dengan harga sekitar US$15 per MMBTU dinilai relatif stabil. Sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga US$6,5 per MMBTU disebut masih terbatas dan belum konsisten. Situasi tersebut membuat sejumlah pelaku industri yang selama ini mengandalkan skema HGBT terpaksa menggunakan gas dengan harga yang jauh lebih tinggi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing industri nasional. Untuk mencegah persoalan serupa kembali terulang, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek maupun jangka panjang guna memastikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri nasional. Dalam jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen diminta menyediakan pasokan gas yang stabil sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM. Sementara dalam jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP tersebut disebut telah diinisiasi Kemenperin sejak November 2024 dan telah memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun hingga saat ini, menurut Kemenperin, proses tindak lanjutnya di Kementerian ESDM dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. "Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat pada penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," ujar Juru Bicara Kemenperin. Kemenperin juga menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing sektor hulu gas nasional sekaligus memperkuat agenda Ketahanan Energi Nasional pemerintahan Presiden Prabowo. Lebih jauh, Kemenperin meyakini keberadaan regulasi tersebut dapat mendorong industri pengolahan berkontribusi lebih besar terhadap target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Berikut perbandingan harga has di sejumlah negara: 1. Malaysia Harga gas industri (oktober 2025) sebesar 9,64 USD/MMBTU, sedangkan Juni (2026) mencapai 9,70 USD/MMBTU 2. Thailand Harga gas industri (Oktober 2025) 9,92 USD/MMBTU, sedangkan (Juni 2026) 12,00 USD/MMBTU 3. Indonesia (HGBT Pipa) Harga gas industri (Oktober 2025) 7,00 USD/MMBTU, sedangkan Juni 2025, 7,00 USD/MMBTU Indonesia (Regasifikasi LNG JBB) Harga gas industri (Oktober 2025) 15,34 USD/MMBTU, dan Juni 2026 mencapai 20,57 USD/MMBTU