Temukan Cemaran Bakteri, Satpol PP Tutup Depot Air Isi Ulang Tak Berizin

Oleh : Wiyanto | Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:49 WIB · 4 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id-Jakarta — Air minum yang tampak jernih ternyata bisa membawa penyakit. Itulah yang ditemukan dalam inspeksi gabungan Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan di depot air minum isi ulang di Jakarta Selatan.

Dalam sepekan terakhir, Satpol PP menutup lima depot air minum isi ulang di wilayah Jakarta Selatan karena terbukti melanggar aturan perizinan dan standar kesehatan air. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta menunjukkan, air dari kelima depot tersebut mengandung bakteri E. coli dan total coliform di atas ambang batas aman. Penutupan lima depot ini bukanlah masalah tunggal. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dari total 2.541 depot yang beroperasi di Jakarta, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), salah satu syarat utama kelayakan usaha penyedia air minum.

Temuan lokal ini sejalan dengan data nasional dari Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 milik Kementerian Kesehatan. Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia masih belum tergolong aman, sementara 45,4 persen air minum isi ulang yang diuji terdeteksi mengandung bakteri E. coli.

Air minum yang mengandung bakteri seperti E. coli dan coliform adalah indikator utama pencemaran dan meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan. Beberapa studi menunjukkan bahwa paparan terhadap E. coli dalam air dapat memicu penyakit seperti diare, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Paparan jangka panjang terhadap air yang tercemar dapat menurunkan daya tahan tubuh, mengganggu penyerapan gizi, dan memperbesar risiko gangguan pencernaan kronis maupun stunting. Mengutip laporan World Bank berjudul Water for Shared Prosperity, lebih dari dua miliar orang di dunia masih kekurangan akses terhadap air minum yang aman yang dampaknya bukan hanya menyebabkan 1,4 juta kematian setiap tahun, tetapi juga berkontribusi terhadap 50 persen angka malnutrisi global.

Melihat besarnya dampak kesehatan yang ditimbulkan dari air minum tidak layak, pengawasan dan penegakan aturan oleh otoritas berwenang terhadap depot air minum isi ulang menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat. Pasalnya, dalam praktik lapangan ditemukan banyak depot yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait persyaratan usaha dan standar kesehatan.

Misalnya, ditemukan banyak depot yang tidak memiliki SLHS atau rekomendasi laik sehat.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 (Sistem Kesehatan Daerah), depot yang beroperasi tanpa SLHS atau rekomendasi laik sehat dapat dikenakan sanksi pidana.maupun administratif berupa teguran atau pencabutan izin, mengacu pada pasal 60 & 63.

Kemudian beberapa depot kerap ditemukan menggunakan galon bermerek ketika menjual air isi ulang kepada konsumen serta menimbun stok air siap jual dalam kemasan galon bermerek.

Praktik seperti ini tidak sesuai dengan standar yang berlaku dalam Kepmenperindag RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 yang menetapkan syarat teknis bagi depot air minum isi ulang, khususnya di Pasal 7 tentang wadah galon. Aturan tersebut mengatur bahwa depot hanya.boleh menggunakan galon polos (tidak bermerek), tidak boleh menyimpan stok air dalam galon.siap jual, dilarang memasang segel komersial pada galon, serta harus mencuci/pembilasan wadah secara higienis sebelum pengisian. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas,” kata Eko. Satpol PP juga mengimbau pelaku usaha DAMIU untuk melakukan uji laboratorium air minimal setiap tiga bulan, menjaga kebersihan peralatan, dan menerapkan standar personal hygiene operator sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, temuan ini menjadi pengingat penting untuk lebih cermat dalam memilih sumber air minum. Langkah kecil seperti menanyakan izin usaha atau melihat kondisi kebersihan depot dapat menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga sendiri. Dukungan publik terhadap penegakan aturan juga menjadi kunci agar seluruh warga mendapatkan hak yang sama atas air minum yang benar-benar aman dan sehat.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →