Kemenperin Terus Berupaya Harga dan Pasokan HGBT Sesuai Ketetapan Pemerintah

Oleh : Ridwan | Kamis, 06 Februari 2025 - 10:45 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memastikan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dinikmati oleh ketujuh sektor industri meskipun anggaran dipangkas.

"Pak Menteri (Perindustrian) mengusulkan agar kepastian yang bisa didapat tidak setiap tahun, kita mengadakan hal yang sama ini bisa lebih panjang minimal 5 tahun," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto di Jakarta (5/2).

Adapun ketujuh sektor industri yang dapat menerima program HGBT tersebut antara lain, keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita tetap ada 7 sektor, karena sebenarnya 7 sektor ini yang paling besar mengkonsumsi gas," terangnya.

Disisi lain, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait kepastian harga dan pasokan gas.

"Kami terus berkomunikasi, intinya kita ingin ada kepastian mengenai gas ini apakah itu harga atau pasokannya. Ini yang sedang kita kerjakan," ucap Eko.

Selama ini, menurut Eko, industri harus membayar harga gas rata-rata di atas USD 7 per MMBTU, atau ada perbedaan antara harga yang ditetapkan dalam putusan Menteri ESDM dan harga kontrak. 

"Usulan industri sebesar USD 6,5 per MMBTU, ini yang sedang dibahas. Selama ini ada selisih antara harga yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM dengan harga kontrak yang dibayar oleh industri," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Sutanto melaporkan bahwa selama periode Januari 2025, produsen gelas kaca nasional harus membayar harga gas komersil sebesar USD 9,16 per MMBTU dan harga regasifikasi mencapai USD 16,77 per MMBTU.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan pembatasan kuota gas. Untuk harga gas komersil dibatasi sebesar 54 persen dari kontrak, sedangkan untuk gas regasifikasi hanya berkisar 46 persen.

Dengan demikian, jika di rata-rata  pembayaran gas anggota APGI menjadi di atas USD 12,00 per MMBTU. “Harga gas bervariasi dari USD 12,30 – USD 12,97 per MMBTU tergantung pemakaian dan kelompok pemakaian gas,” terangnya.

Menurut Henry, dengan harga gas yang mengalami kenaikan sedimikian tinggi tentunya akan meematikan industri gelas kaca nasional.

“Kami memohon perhatian pemerintah untuk bertindak cepat agar industri gelas kaca nasionak tidak hancur lebur,” tutur Henry.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →