Ketum PBB Yusril : Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 Mei 2024 - 06:23 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian.

Beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40.

Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketua Umum PBB ini menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.