Cegah Rembesan Gula Rafinasi, APTRI Segera Lakukan Lelang Online

Oleh : Ridwan | Jumat, 21 Juli 2017 - 12:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan banyaknya rembesan gula kristal rafinasi di sejumlah daerah. Kondisi itu diyakini menunjukan bahwa ada kelebihan jumlah gula impor. Kondisi tersebut jelas merugikan petani tebu, karena tidak seharusnya gula rafinasi ini menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.

"Ini menunjukan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi. Adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang secara online melalui Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor," ungkap Sekjen APTRI M Nur Khabsyin di Jakarta (20/7/2017).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan baru tersebut kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.

"Untuk itu APTRI mengusulkan adanya pembatasan impor sesuai kebutuhan konsumsi dalam negeri dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Menurutnya, selama ini kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi. Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan lelang gula kristal rafinasi dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula Kristal rafinasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan gula kristal rafinasi yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.