Soal Impor KRL, Menperin Agus: Kedepan Kasus Seperti Ini Tidak Boleh Terulang Lagi

Oleh : Ridwan | Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah membuka peluang memberikan izin bagi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang. Namun, ada syarat yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan importasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara penggunaan industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja (apabila kebijakan retrovit), dan pelayanan transportasi publik.

"Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas (apalagi barang bekas). Kebijakan bisa berupa retrovit atau gabungan antara retrovit dan importasi," kata Menperin Agus kepada wartawan, Sabtu (4/3).

Meski demikian, Menperin Agus menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis, jangka menengah dan jangka panjang. 

"Dengan begitu semua stakeholder siap," terang Menperin Agus Gumiwang.

Dirinya meminta agas kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi kedepannya. "Kedepan kasus seperti ini, apalagi impor tidak boleh terulang lagi," tegas Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang, tetapi sebelumnya harus dilakukan audit terlebih dahulu dengan mengirimkan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari Indonesia.

"Kalau perlu, sebelum impor dilakukan audit mendalam pada prosesnya, termasuk memastikan siapa penjualnya hingga berapa harganya oleh BPKP," tegas Luhut di Jakarta (3/3).

Luhut menambahkan PT KCI bisa membeli KRL bekas dari pihak yang bertanggungjawab dan bukan merupakan pihak ketiga. Hal tersebut bertujuan menghindari risiko penyimpangan harga.

“Jadi barang kita dibeli tidak melalui tangan ketiga, dan kemudian nanti harganya supaya harga yang benar, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga,” tambahnya.

Menko Luhut menilai, impor kereta bekas yang selama ini dilakukan KCI adalah kesalahan. Ke depannya praktik impor kereta bekas harus dikurangi, bahkan kalau perlu ditiadakan.

Selanjutnya pembelian kereta hanya dari produksi dalam negeri.

"Jadi ini nggak boleh buat kesalahan-kesalahan seperti ini lagi. Dulu impor barang bekas, masak sekarang mau impor barang bekas lagi? Jadi kita bilang kenapa nggak buat perencanaan untuk tidak impor," ungkap Luhut.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →