Facebook Segera Bangun Kantor Perwakilan di Indonesia

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 20 Juni 2017 - 13:48 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA|) Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Facebook mewujudkan rencananya untuk membangun kantor di Indonesia. Pemilik layanan over the top itu telah mulai mengurus perizinannya di Indonesia.

“Tahun ini harusnya selesai, sekarang informasinya sudah di BKPM,”katanya usai laporan persiapan jaringan telekomunikasi dalam menghadapi mudik 2017, kemarin.

Pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Facebook, kata Semuel, merupakan sebuah keharusan. Sebab untuk menangani jumlah pengguna yang banyak di Indonesia, mereka mesti memiliki kantor perwakilan yang dapat mengakomodir setiap permasalahannya.

"Harus dong, Google saja sudah. Jadi ini harus, klien (pengguna) mereka juga banyak kok. Itu buat kepentingan mereka juga bagaimana mereka mengurus kliennya kalo mereka tidak ada di sini," imbuh Semmy. Namun sayangnya ia masih belum mengatakan di mana Facebook akan membangun kantornya.

BUT telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut sebagai UU PPh.

Perusahaan yang harus memiliki badan usaha tetap dapat berbentuk tempat dan fasilitas usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan. BUT diwajibkan bagi perusahaan yang tidak bertempat tinggal atau badan usaha yang didirikan tidak berkedudukan di Indonesia.

Dengan berbentuk BUT, maka pemilik layanan OTT akan dapat dimintai pajak oleh pemerintah seperti halnya Google yang kini telah setuju membayar pajaknya di Indonesia. Aturan mengenai pemain OTT sendiri saat ini akan segera dirampungkan oleh Kemenkominfo