Pemerintah Mesti Perhatikan Masyarakat Adat
INDUSTRY.co.id - Masyarakat hukum adat mesti mendapatkan hak-haknya sesusai dengan aturan yang ada di Indonesia. Soalnya, masyarakat hukum adat dilindungi oleh konstitusi. Khususnya dituangkap dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Demikian disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat membuka secara resmi acara Musyawarah Adat se-Indonesia di Komplek Parlemen, Selasa (13/12/2016).
Pasal 18B ayat (2) menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU”.
Menurutnya merujuk pada konstitusi, bangsa Indonesia berkewajiban mengakui serta melindungi hak masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Ketua Umum Partai Amanat Naisonal (PAN) itu mengatakan masyarakat adat merupakan identitas budaya Indonesia. Ia menilai adanya budaya Indonesia karena beragamnya suku adat di daerah.
Sayangnya, masyarakat hukum adat acapkali berada dalam posisi lemah. Sehingga rentan dalam mempertahankan hak-hak mereka di kala kekuatan modal melakukan eksplitasi terhadap sumber daya alam milik Indonesia.