INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihadiri oleh Jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan.

Dipimpin oleh Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bukalapak, Bambang Brodjonegoro, RUPSLB ini menyetujui pengunduran diri Lau Eng Boon dari Jajaran Komisaris serta perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham - Initial Public Offering (IPO).

Lau Eng Boon selaku anggota Dewan Komisaris PT Bukalapak.com Tbk telah memulai masa pensiunnya di Government of Singapore Investment Corporation Pte Ltd (GIC). Dengan ini, berakhir pula masa tugas Lau Eng Boon sebagai Komisaris Bukalapak.

“Atas nama Perseroan perkenankan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Lau Eng Boon atas kontribusi, masukan dan arahan beliau yang berharga dan bernilai bagi Perseroan”, ujar Direktur Utama Bukalapak, Rachmat Kaimuddin yang dikutip INDUSTRY.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Rachmat mengungkapkan bahwa terkait dengan rencana pertumbuhan dan perkembangan Perseroan dan entitas anak Perseroan ke depannya, manajemen terus mengkaji dan menelaah potensi-potensi serta kesempatan-kesempatan yang tersedia.

Adapun Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum menjadi sebagai berikut:
a. Sekitar 33% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
b. Sekitar 34% akan digunakan untuk modal kerja Entitas Anak, yaitu:
i. Sekitar 15% dialokasikan kepada PT Buka Mitra Indonesia;
ii. Sekitar 15% dialokasikan kepada PT Buka Usaha Indonesia;
iii. Sekitar 1% dialokasikan kepada PT Buka Investasi Bersama;
iv. Sekitar 1% dialokasikan kepada PT Buka Pengadaan Indonesia;
v. Sekitar 1% dialokasikan kepada Bukalapak Pte. Ltd.; dan
vi. Sekitar 1% dialokasikan kepada PT Five Jack.

c. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk:
i. Pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak termasuk namun tidak terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain yang sesuai, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang digunakan untuk keperluan pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha baik yang sekarang ada maupun yang akan datang; dan
ii. Modal kerja Entitas Anak (baik yang sekarang ada maupun yang akan datang) selain Entitas Anak yang disebut dalam butir (b) di atas.

“Agenda RUPSLB ini merefleksikan dinamika positif dan komitmen Bukalapak sebagai perusahaan publik untuk terus tumbuh melalui berbagai pengembangan. Kami optimistis pengembangan ini dapat terus mendukung tujuan Bukalapak menuju pertumbuhan yang berkelanjutan serta profitabilitas”, ujar Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bukalapak, Bambang Brodjonegoro.