Sidang Lanjutan Investasi Bodong AS Bersaudara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 14 Desember 2021 - 10:00 WIB

Sidang Lanjutan Investasi Bodong AS Bersaudara (Foto Ist)
Sidang Lanjutan Investasi Bodong AS Bersaudara (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengadili kasus investasi perusahaan yang tergabung di Fikasa Grup,Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa M dan S bersaudara yakni SBS , ES dan KS.

Demikian dikatakan Hakim Ketua Dahlan yang didamping oleh dua anggota Hakim saat agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (13/12/2021).

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, Hakim menolak keberatan terdakwa M dan Keluarga S dalam surat pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing penasehat hukum para terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah keberatan dalam surat dakwaan yang disampaikan eksepsi baik M dan S dkk, dimentahkan oleh Hakim.

“Begitupun keberatan penasehat hukum terdakwa Mi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan perkara 1169/Pid.Sus/2021/PN.PBR nama terdakwa Maryani,” ucap Dahlan.

Hal yang sama juga disampaikan Hakim Dahlan ketika menolak eksepsi terdakwa Salim bersaudara AS,BS, ES dan CS  dalam kasus investasi ke perusahaan di bawah bendera  Fikasa Grup ini.

“Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan perkara 1170/Pid.Sus/2021/PN.PBR dengan nama terdakwa BS, ES  dan CS,” kata Dahlan.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan 20 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

dalam persidangan Hakim Ketua Dahlan sempat menanyakan ke Jaksa dan penasehat hukum terdakwa Salim dkk, apakah sidang dipisah atau disatukan. Jaksa Rendy Panalosa mengatakan tak masalah jika disatukan. Namun, penasehat hukum Salim dan kawan-kawan memohon agar sidang terpisah karena masalah waktu.

Sehingga, Hakim pun memutuskan sidang terdakwa Maryani digelar pagi hari dan terdakwa Salim dkk disidang berikutnya pada jadwal yang sama.

Penipuan investasi ini disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Kasus ini sendiri berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan. tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

 

Keempat terdakwa sendiri berstatus sebagai kakak beradik masing masing BS, AS, ES, serta CS yang merupakan putra putri pengusaha Kayo Salim yang dikenal dengan Produk Micin Miwon dan M seorang Marketing Fikasa Pekanbaru.

"Terdakwa 2, AS yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara," katanya.

"Bunga bank sendiri pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi M menjanjikan bunga 9-12% sehingga tabungan itu berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," katanya. Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha. Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. "Terdakwa M dari tahun 2016 sampai 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru,"

Nasabah kemudian curiga. Apalagi janji mengembalikan modal oleh tersangka pada maret tahun 2020 tidak pernah terealisasi hingga kasus ini naik dalam persidangan.*

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 05:45 WIB

Tinjau Ruas Tol Palembang - Betung, Menteri Basuki: Tuntas Awal 2025

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/04/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan progres pembangunan…

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Kamis, 18 April 2024 - 22:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Subang – Dalam rangka mendukung peningkatan produksi beras nasional, Holding BUMN Pangan ID Food melakukan kolaborasi bersama Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melalui pengembangan…

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Kamis, 18 April 2024 - 21:30 WIB

Top! Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…