INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 mendatang membuat sejumlah pihak resah, tak terkecuali Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Advertisement

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan, dalam menetapkan kenaikan CHT harus mempertimbangkan keadaan industri saat ini.

"Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan itu. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Advertisement

Edy menyebutkan, saat membahas cukai hasil tembakau adalah dampaknya terhadap industrinya, yakni petani dan juga buruh. Pasalnya, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar. 

"Sepanjang 2020, sebanyak 4.500 tenaga kerja IHT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," terangnya.

Advertisement

Oleh karena itu, imeminta, masyarakat kecil seperti petani dan buruh rokok tidak dikesampingkan dalam merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau tersebut.

"Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret," katanya.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mukhtarudin mengatakan, di tengah situasi perekonomian yang masih tertekan akibat pandemi, kenaikan CHT akan memperkeruh keadaan perekonomian nasional.

Ia meminta pemerintah untuk melindungi sektor padat karya, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT nanti.

Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin, dia menilai seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat yang disesuaikan dengan inflasi.

"Menurut saya ini win-win solution, di mana industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai," tutupnya.