Terbitkan Regulasi Wasdal, Kemenperin Ciptakan Ikim Kondusif

Oleh : Ridwan | Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:40 WIB

Dirjen KPAII Kemenperin Eko S.A Cahyanto
Dirjen KPAII Kemenperin Eko S.A Cahyanto

INDUSTRY.co.id - Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan mandat untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10).

Dirjen KPAII menjelaskan, selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.

"Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021," ujarnya.

Menurut Eko, dalam UU Perindustrian, semangat wasdal mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan, sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat wasdal di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.

"Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal," paparnya.

Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. Pertama, perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja..

Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk Permenperin. Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri.

"Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri," ungkap Eko.

Tahap ketiga adalah pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin.

Tahapan ini sedang dilakukan pengerjaannya yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan melibatkan Pusdatin Kemenperin sebagai sistem profiling wasdal usaha industri yang akan ditanam dalam sistem SIINas.

Berikutnya, tahap terakhir adalah ujicoba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut. "Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya kesan prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan dua kali pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan men-demotivasi penggunaan sistem tersebut," tandasnya.

Eko menyatakan bahwa dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri.

Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.

"Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan wasdal usaha industri," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…