INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Ini dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri di masa pandemi covid-19.

Advertisement

"Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9).

Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Advertisement

Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

"Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya," terangnya.

Advertisement

Pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif.

Advertisement

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5," jelasnya.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.