INDUSTRY.co.id, Jakarta-Salah satu tugas Bank Indonesia (BI) yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, BI mengatur, memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer.

Advertisement

Dalam release yang diterima industry.co.id, Jumat (24/9/2021), menerangkan bahwa untuk menyempurnakan ketentuan KUPVA BB yang telah ada, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016. Dalam PBI tersebut, pada pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa bagi Penyelenggara KUPVA BB yang memperoleh izin sebelum berlakunya PBI tanggal 3 Oktober 2016, izin tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 7 Oktober 2021 dan memerlukan perpanjangan izin Bank Indonesia. Permohonan perpanjangan izin dimaksud, sesuai pasal 14 ayat (2) diajukan paling lambat         3 (tiga) bulan sebelum berlakunya izin berakhir, yaitu tanggal 7 Juli 2021.

Dalam proses perpanjangan izin penyelenggara KUPVA BB, beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bank Indonesia, yaitu : 1) Optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha, antara lain jumlah maupun nilai transaksi, pendapatan dan laba usaha, 2) Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku baik dari sisi penyelenggara maupun kepatuhan pemegang  saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, 3) Penerapan prinsip perlindungan konsumen.

Advertisement

Untuk wilayah Jabodebekkar, terdapat 381 penyelenggara KUPVA BB yang tercatat memiliki izin dari Bank Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang telah mengajukan perpanjangan izin sampai dengan 7 Juli 2021 sebanyak 225 KUPVA BB. Bagi Penyelenggara KUPVA BB yang belum mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan batas waktu tanggal 7 Juli 2021, maka izin penyelenggaraan KUPVA BB yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jika ingin tetap membuka usaha, maka penyelenggara KUPVA BB harus mengajukan izin baru kepada Bank Indonesia. Bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berada di Jabodebekkar, pengajuan izin disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, c.q Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran sesuai persyaratan yang terdapat dalam PBI tanggal 3 Oktober 2016.

Advertisement

 

Advertisement