INDUSTRY.co.id - Jakarta, Salah satu fasilitas yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah untuk dapat melakukan transaksi dimanapun dan kapanpun anda berada adalah ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Dengan menggunakan mesin ATM sesuai dengan bank yang bersangkutan maka nasabah dapat melakukan akses transaksi saldo, transfer dana, membayar tagihan atau cicilan, serta dapat melakukan tarik tunai.
Namun adakalanya kita menemui masalah-masalah seperti kartu ATM tertelan mesin,Kartu ATM hilang, lupa Personal Identification Number (PIN) ATM dan yang paling umum adalah kartu ATM diblokir karna salah memasukan PIN selama tiga kali. Bagi sebagian nasabah tentu akan merasa bingung jika menemukan permasalahan ini.
Ada dua kondisi yang akan membedakan tindakan pengaktifan kartu ATM yang terblokir. Kondisi pertama, pengguna masih mengingat PIN-nya, tapi salah memasukkannya di mesin. Kondisi kedua, pengguna memang benar-benar tidak mengingat lagi PIN kartu ATM tersebut.
Dua kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kartu ATM yang terblokir.
1. Kartu ATM terblokir dan masih ingat PIN
Ketika anda salah memasukan PIN sebanyak tiga kali maka Kartu ATM anda secara otomatis akan diblokir, ada kemungkinan kartu ATM tersebut masih bisa juga di aktifkan melalui call center Bank yang bersangkutan. Namun hal ini hanya bsa dilakukan jika anda masih mengingat dengan jelas PIN dari kartu ATM tersebut. Proses ini tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Lalu bagaimana langkah-langkahnya.
Siapkan data diri atau setidaknya nomor rekening dan nomor kartu ATM yang terblokir tersebut. Sebab pihak bank akan menanyakan hal ini sebagai syarat untuk membuka data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Ini juga akan menjadi bukti verifikasi bahwa si penelepon benar-benar orang yang memiliki dan berhak atas rekening yang bersangkutan.
Hubungi call center Bank yang bersangkutan. Pastikan benar-benar bahwa nomor yang dihubungi adalah nomor call center yang benar untuk menghindari kemungkinan tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.
Customer service akan mendengarkan keluhan dan masalah yang disampaikan pengguna kartu ATM tersebut. Lalu melakukan beberapa verifikasi untuk mencocokkan data diri pengguna dengan data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Hal ini tidak akan berlangsung lama. Hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Jika semua data sinkron, customer service akan menanyakan apakah pengguna masih mengingat PIN yang digunakan sebelum kartu ATM tersebut terblokir. Hal ini hanya untuk memastikan agar kartu ATM tersebut bisa diaktifkan kembali melalui sambungan telepon saja tanpa perlu mendatangi bank. Dan pengguna tentunya tidak perlu menyebutkan PIN tersebut kepada customer service.
Setelah proses pengaktifan/pembukaan blokir selesai dilakukan, kartu ATM tersebut sudah bisa digunakan kembali. Pada beberapa bank, proses pengaktifan kembali ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam saja.
Namun, proses ini tidak berlaku pada semua bank. Salah satunya adalah BRI. Jika pengguna mengalami pemblokiran kartu ATM, baik dalam kondisi masih mengingat PIN maupun tidak mengingatnya lagi, pengguna wajib mendatangi bank tempat rekening tersebut dibuat. Kemudian melakukan pembukaan blokir kartu ATM tersebut di sana.
2. Kartu ATM terblokir tapi tidak ingat PIN
Berbeda dengan cara yang pertama, jika ternyata anda tidak mengingat lagi PIN yang digunakan maka mau tidak mau anda harus mendatangi kantor cbang Bank terdekat untuk mengurus pengaktifan kembali kartu anda. Pihak bank akan melakukan pembukaan blokir pada kartu ATM tersebut. Perhatikan beberapa poin di bawah ini ketika akan membuka blokir pada kartu ATM secara langsung di kantor cabang bank yang bersangkutan.
Bawalah buku tabungan, kartu ATM yang terblokir, dan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP). Pada beberapa bank, proses ini akan dikenakan biaya pembukaan blokir sebesar Rp5.000. Namun, tidak semua bank memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk melakukan proses pembukaan blokir kartu ATM di kantor-kantor cabang terdekat.
Pada beberapa bank, proses ini harus dilakukan langsung di kantor cabang tempat di mana rekening tersebut dibuka pada awalnya. Untuk itu, pengguna harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku pada layanan bank yang digunakan.