INDUSTRY.co.id, Jateng- Kader PPP Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Ngainirrichadl menilai aturan baru soal sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai mengebiri bahkan bisa mematikan sekolah kecil. Untuk itu ia meminta Mendikbud merevisi atau meninjau ulang ketentuan tersebut.
Menurutnya, aturan itu menyulitkan sekolah kecil yang selama ini memiliki peran untuk mendidik generasi bangsa.
"Sejauh ini peran sekolah-sekolah di wilayah pinggiran ini butuh perhatian pemerintah dan jangan dikebiri," ungkapnya, Selasa (7/9/2021), mengutip situs PPP.
Dikatakannya, pemberlakukan Permendikbud 6/2021 khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler sekolah memiliki jumlah siswa di atas 60 orang. Tentu ini adalah bentuk disktriminasi terhadap lembaga pendidikan.
"Ini tak adil bagi lembaga pendidikan. Karena bisa jadi akan mengebiri sekolah-sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang. Padahal ini jumlahnya banyak dan perannya signifikan untuk mendidik generasi penerus," kata Richadl.
Misalnya aturan itu diterapkan, katanya, sekolah yang saat ini memiliki jumlah siswa di atas 60 orang pun belum tentu bisa menampung limpahan siswa dari sekolah kecil lainnya. Hal itu disebabkan kapasitas yang teka memadai maupun sarpras yang masih minim.
Richadl mencontohkan ada salah satu SD di Kabupaten Wonosobo yang kondisinya memprihatinkan. Meski sekolah pelat merah namun kondisinya kurang mendapatkan perhatian. Jika sekolah ini menampung limpahan siswa dari sekolah kecil maka akan tambah berat.
"Pemerintah semestinya membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebab hal itu menjadi hak konstitusional warga negara. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya,"terangnya.
Ia menegaskan, fungsi BOS itu adalah tepat guna. Jangan hanya diberikan bagi sekolah besar saja. Ibarat, nantinya sekolah kecil makin kecil dan sekolah besar tambah besar terus.
"Saya kira Mendikbud harus merevisi Permendikbud 6/2021 soal ketentuan penerima BOS itu. Jangan mengebiri sekolah-sekolah kecil," tandas Sekretaris Komisi B DPRD Jateng ini.